Art Original
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Muslim Terhadap Jaminan Kehalalan Produk Penjualan Daging Sapi Di Pasar Tradisional Arengka Di Kota Pekanbaru
Penduduk Indonesia mayoritas beragama islam oleh karena itu di Indonesia banyak diperjual belikan makanan halal yang terjangkau harganya, seperti daging sapi yang sangat mudah untuk didapatkan di Indonesia oleh karena itu pemerintah mengeluarkan regulasi terkait Jaminan Produk Halal untuk melindungi hak-hak konsumen. Salah satu pasar atau pusat perbelanjaan yang menjual daging sapi di Indonesia adalah Pasar Pagi Arengka yang berada di Kota Pekanbaru. Sesuai dengan Pasal 58 ayat 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, maka pada penelitian ini membahas bagaimana perlindungan konsumen muslim terhadap pengawasan jaminan kehalalan produk penjualan makanan seperti daging sapi serta apasaja hambatan dalam pelaksanaan sertifikasi halal pada produk penjualan daging sapi yang beredar di pasar tradisional Arengka. Dengan Metode penelitian mixed methods. Penelitian ini menemukan bahwa perlindungan konsumen di Pasar Pagi Arengka Kota Pekanbaru Provinsi Riau belum sesuai dengan apa yang diatur dalam UndangUndang perlindungan konsumen yang ditinjau dari unsur kenyamanan dan ketentraman batin dalam mengkonsumsi produk daging sapi, serta Hambatan yang di temukan dalam pelaksanaan sertifikasi halal di pasar pagi Arengka Pekanbaru yaitu terdapat pada faktor hukumnya sendiri, faktor tenaga ahli, kurangnya kesadaran pengusaha terhadap pentingnya sertifikasi halal, kurangnya sosialisasi hukum untuk masyarakat maupun para pedagang, serta kurangnya biaya anggaran dan karyawan serta faktor penegak hukum.
No other version available