Art Original
Perlindungan Pekerja Alih Daya Pada Perusahaan Badan Usaha Jasa Pengamanan (studi Pada Pt.garda Bersatu Nusantara)
Peraturan mengenai perjanjian kerja telah diatur didalam Undang- undang Cipta kerja maupun Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. Salah satu bentuk perjanjian kerja adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, PT. Garda Bersatu Nusantara merupakan salah satu perusahaan penyedia jasa yang dimana memperkerjakan pekerjanya dengan Perjanjian Kerja waktu Tertentu yang bergerak dibidang ketengakerjaan. Masalah yang sering terjadi adalah isi dalam perjanjian kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan sehingga merugikan pekerja. Hal ini terjadi pada pekerja PT. Garda Bersatu Nusantara. Dalam penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan yang dijadikan bahan penelitian yaitu bagaimana pelaksanaan hubungan kerja antara perusahaan badan usaha jasa pengamanan dengan Pekerja Alih Daya dan bagaimana sistem pengupahan terhadap pekerja alih daya di Perusahaan badan usaha jasa pengamanan. Berdasarkan jenis dari penelitian ini yaitu observational research yang dilakukan dengan cara survey, penulis langsung turun ke lapangan untuk memperoleh dan mengumpulkan datanya melalui wawancara. Sifat penelitian bersifat deskriptif yaitu memberikan informasi yang menjelaskan secara terperinci mengenai Perlindungan Pekerja Alih Daya Pada Perusahaan Badan Usaha Jasa Pengamanan (Studi Pada PT.Garda Bersatu Nusantara). Hasil penelitian penulis bahwa perlindungan terhadap pekerja outsourcing pada PT.Garda Bersatu Nusantara masih belum bisa terealisasikan dikarenakan perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, seperti upah dibawah UMk, tidak adanya upah lembur untuk pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Hal ini terjadi dikarenakan kurang efesiensinya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sehingga mengakibatkan banyaknya perusahan outsourcing yang melanggar peraturan perundang-undangan.
No other version available