Art Original
Penanggulangan Pencurian Buah Sawit Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Pelalawan
Tindak pidana pencurian buah sawit menjadi permasalahan khususnya di Kabupaten Pelalawan. Berdasarkan informasi yang kami terima dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Pelalawan (POLRES), dalam hal ini kasus kejahatan pencurian kelapa sawit mengalami peningkatan pada tahun 2022 dengan kasus ini maka menjadi suatu tuntutan bagi pihak kepolisian untuk mengantisipasinya dengan lebih optimal dikarenakan dengan tingginya lonjakan peningkatan kasus pencurian sawit maka dapat dikatakan upaya untuk menanggulangi pencurian sawit tersebut belumlah berjalan dengan maksimal dibandingkan dengan tahun 2021. Masalah pokok penelitian adalah apa faktor penyebab tindak pidana pencurian buah sawit di wilayah hukum Kepolisian Resor Pelalawan, dan bagaimana upaya penaggulangan tindak pidana pencurian buah sawit di Wilayah hukum Kepolisian Resor Pelalawan. Metode penelitian adalah berjenis penelitian hukum observasional research atau survey. Sedangkan sifatnya adalah deskriptif, yaitu dimana penulis menggambarkan secara terang dan terperinci permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian bahwa faktor penyebab tindak pidana pencurian buah sawit di wilayah hukum Kepolisian Resor Pelalawan adalah faktor ekonomi dimana pelaku tidak memiliki uang untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, namun hal ini pada dasarnya dikarenakan faktor rendahnya moral yang dimiliki pelaku sehingga melakukan kejahatan serta umumnya berupa masalah kemiskinan, pengangguran dan lain-lain dan disertai dengan faktor lingkungan, dan upaya penanggulangan tindak tindak pidana pencurian buah sawit di Wilayah hukum Kepolisian Resor Pelalawan adalah belum berjalan dengan baik dikarenakan adanya hambatan dalam pelaksanannya meskipun pihak kepolisian sudah melakukan koordinasi dan kerja sama antar petugas dan antar instansi terkait masalah, malakukan patroli/razia rutin, melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana termasuk tindak pidana pencurian tandan buah segar sawit, kemudian memberikan sanksi hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana guna memberikan efek jera sesuai dengan rasa keadilan didalam masyarakat dengan kepastian hukum.
No other version available