Art Original
Kapabilitas Inspektorat Kabupaten Bengkalis Dalam Melakukan Pengawasan Internal
Profesi auditor intern pemerintah memiliki peran krusial dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan instansi negara, intern pemerintah. Peningkatan kapabilitas ini juga merupakan salah satu cara dalam mewujudkan good governance dalam memperbaiki reformasi birokrasi yang merupakan salah satu cara untuk melakukan perubahan dalam penyelenggaraan tatanan pemerintahan, Pengawasan ini dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang berada dibawah kepala daerah dan diharapkan mampu independen dari pengaruh pihak manapun. Oleh karena itu peneliti akan melakukan penelitian tentang Kapabilitas Inspektorat Kabupaten Bengkalis Dalam Melakukan Pengawasan Internal dengan metode penelitian kualitatif sebagai teknik untuk pengumpulan data dan wawancara langsung kepada informan seperti Inspektur Inspektorat Bengkalis, Sekretaris, Inspektur Pembantu, Kelompok Jabatan Fungsional. Hasil penelitian menunjukkan cukup berjalan dengan kapabel, hal ini ditentukan pada analisis terhadap empat indikator penelitian yaitu: Pertama Pengetahuan dan keterampilan aktor pelaksana Pengawasan melakukan tugas dan fungsi berdasarkan SAIPI (Standar Audit Intern Pemerintah) Tahun 2021 yang didalamnya terdapat turunan yaitu peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. inspektorat melaksanakan tugas pengawasan keuangan setiap tahunnya melalui reviu perencanaan keuangan, audit rutin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan reviu Laporan Keuangan Perangkat Daerah (LKPD). Kedua Sistem Teknik, sudah cukup baik karena sebelum melakukan pekerjaan para auditor harus sudah memiliki hipotesis agar dapat dilihat mana yang menjadi potensial temuan serta mengikuti prosedur-prosedur yang harus diikuti sehingga bisa dilihat area-area kerja yang akan diaudit,review atau tindak lanjut dari temuan yang ada. Ketiga Sistem manajemen dalam melaksanakan pengawasan cukup mengalami kerumitan dikarenakan, bukan cuma audit, ada review laporan kinerja, keuangan, pengawasan desa, monitoring. juga tergantung kerjasama tim dan faktor SDM kalau orang banyak bisa lebih cepat selesai,Tergantung anggaran yang disediakan. Keempat Nilai dan norma sudah sesuai apalagi kalau dari permasalahan desa pematang duku yang mana hal itu terjadi karena adanya laporan dari APH kemudian dari pihak inspektorat melakukan pemeriksaan atau audit sesuai SOP yang ada. Dan sebagai APIP sudah ada pernyataan Independensi dan Objektivitas agar tidak mudah terpengaruh oleh pihak yang berkepentingan.
No other version available