Art Original
Pelaksanaan Pemberian Hak Cuti Bagi Karyawan Berdasarkan Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pada Pt Indah Kargo Di Kota Pekanbaru
Hak cuti karyawan di indonesia diatur dalam Undang-undang ( UU) ketenagakerjaanNomor 13 tahun 2003 cuti memang fungsinya untuk menyegarkan karyawan dari kepemnatan bekerja. Tapi itu adalah hak bersyarat. Jadi hanya karyawan yang memenuhi syarat saja yang bisa mengambil cuti. Kenyataan disebutkan bahwa sangat sangat tergantung pada perusahaan. Dalam Uu juga disebutkan bahwa pelaksaan cuti tahunan ditetapkan berbasisikan hasil diskusi antara karyawan dan perusahaan . Dalam prakteknya, banyak perusahaan membuat peraturan sendiri dengan meniadakan cuti tersebut jika pekerja tidak mengambil dalam masa tertentu, misalnya 6 bulan atau satu tahun berjalan. Bagaimana Pelaksanaan Pemberian Hak Cuti Bagi Karyawan Berdasarkan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada PT. Indah Kargo Di Kota Pekanbaru, dan Apa Faktor Penghambat Pelaksanaan Pemberian Hak Cuti Bagi Karyawan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada PT. Indah Kargo Di Kota Pekanbaru. Penelitian yang hendak penulis lakukan merupakan penelitian dengan jenis, observational research atau dikenal dengan penelitian survey. Sedangkan sifatnya adalah deskriptif.Hasil penelitian Pelaksanaan pemberian hak cuti bagi karyawan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pada PT Indah Kargo Di Kota Pekanbaru adalah belum berjalan dengan maksimal, dikarenakan pemberian cuti yang diberikan terhadap karyawan belum sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan terutama dalam Pasal 79 ayat (2) huruf c, dikarenakan berdasarkan ketentuan hak cuti tahunan diberikan selama 12 hari namun karyawan tidak dapat mengambil keseluruhan cuti tersebut. Faktor Penghambat Pelaksanaan Pemberian Hak Cuti Bagi Karyawan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pada PT Indah Kargo Di Kota Pekanbaru adalah dikarenakan perusahaan kekurangan tenaga kerja sehingga perusahaan tidak mau mengambil risiko terhadap pemberian cuti, padatnya jadwal pengiriman sehingga tidak dapat ditinggalkan, tidak ada karawayan lain yang mau menggantikan karaywan yang ingin mengambil cuti.
No other version available