Art Original
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama Tentang Waktu Kerja Di Kantor Pusat Pt Perkebunan Nusantara V Kota Pekanbaru
Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dengan pengusaha. Permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian kerja bersama tentang waktu kerja di kantor pusat PT Perkebunan Nusantara V kota Pekanbaru tidak lagi menggunakan sistem kerja lembur dan upah kerja lembur sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP-102/MEN/VI/2004 tentang kerja lembur dan upah kerja lembur, sehingga bagi pekerja yang melakukan kerja lembur akan mendapatkan uang pengganti lembur yaitu tunjangan peralihan. Tetapi dalam pelaksanaannya tunjangan peralihan diberikan kepada seluruh karyawan pelaksana pada golongan IA-IID. Dalam penelitian ini penulis mengangkat dua rumusan masalah, yaitu Bagaimana pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama Tentang Waktu Kerja di Kantor Pusat PT Perkebunan Nusantara V Kota Pekanbaru dan Apa saja hambatan dalam Perjanjian Kerja Bersama Tentang Waktu Kerja di Kantor Pusat PT Perkebunan Nusantara V Kota Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Observasi (observational research), yaitu suatu jenis penelitian yang mengambil sampel dari populasi dengan menggunakan wawancara sebagai alat pengumpul data yang pokok. Penelitian yang bersifat diskriptif analistis adalah penelitian yang bermaksud untuk membuat pencandraan (deskripsi) mengenai situasi-situasi atau kejadian-kejadian. Serta dapat memberikan gambaran terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama Tentang Waktu Kerja di Kantor Pusat PT Perkebunan Nusantara V Kota Pekanbaru. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif, sedangkan penarikan kesimpulan dilakukan dengan cara deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa dalam penelitian ini, yaitu tentang waktu kerja, waktu kerja lembur, tunjangan peralihan dan hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kerja bersama tentang waktu kerja di Kantor Pusat PT Perkebunan Nusantara V. Mengenai peraturan waktu kerja di kantor pusat PT Perkebunan Nusantara V Kota pekanbaru telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dan dalam pelaksanaan waktu kerja lembur dan tunjangan peralihan PT Perkebunan Nusantara V tidak lagi menggunakan sistem kerja lembur sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP-102/MEN/VI/2004 tentang kerja lembur dan upah kerja lembur, oleh sebab itu atas perjanjian antara perusahaan dengan serikat pekerja sistem kerja lembur digantikan dengan sistem tunjangan peralihan.
No other version available