Art Original
Pelaksanaan Pembayaran Upah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Terhadap Karyawan Spbu Pt. Usaha Jaya Rokan Hilir
Pada pasal 1 angka 14 Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menjelaskan yaitu : “perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban”. Dalam penjelasan pasal diatas, perjanjian kerja memiliki 3 (tiga) unsur yang harus dipenuhi dalam suatu hubungan kerja, yaitu upah, pekerjaan, dan tugas. Para pekerja dan perusahaan harus melakukan perjanjian kerja dan peraturan perusahaan yang telah disepakati oleh para pekerjaan dan perusahaan. Dalam peraturan dan perjanjian perusahaan tidak diperkenankan berlawanan dengan undang-undang atau aturan yang lain yang berlaku di negara Indonesia. Berdasarkan latar belakang masalah yang penulis uraikan di atas, maka penulis menetapkan pertama Bagaimana Pelaksanaan Pengupahan Terhadap Karyawan SPBU PT. Usaha Jaya Rokan Hilir serta Kendala Pembayaran Gaji Yang Dialami Oleh Karyawan SPBU PT. Usaha Jaya Rokan Hilir berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2003. Penulisan ini jika dilihat dari jenis penelitiannya, dapat dikelompokkan kedalam penelitian Sosiologis yang dilakukan dengan cara survey, yaitu penelitian secara langsung ke lokasi penelitian dengan menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara. Sedangkan jika di lihat dari sifatnya, penulisan ini bersifat deskriptif, yang berarti penelitian yang dimaksud untuk memberikan gambaran secara rinci, jelas dan sistematis tentang permasalahan pokok penelitian. Pelaksanaan Pengupahan Terhadap Karyawan SPBU PT. Usaha Jaya Rokan Hilir bahwa pihak SPBU PT. Usaha Jaya Rokan Hilir belum memberikan gaji/upah sesuai dengan peraturan Bupati Rokan Hilir yaitu sebesar sebesar Rp. 3.009.416 (Tiga juta sembilan ribu empat ratus enam belas rupiah) perbulannya di Kabupaten Rokan Hilir. Para pekerja hanya diberikan gaji/upah sebesar Rp. 2500.000,- sampai dengan 2.800.000,- belum lagi dengan pekerja yang training hanya digaji sebesar Rp. 1800.000,-, dan hal ini tentunya membuat bahwa hak para pekerja SPBU PT. Usaha Jaya Rokan Hilir sudah terabaikan. Kendala Pembayaran Gaji Yang Dialami Oleh Karyawan SPBU PT. Usaha Jaya Rokan Hilir berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 bahwa masih kurangnya penempatan posisi pekerja PKWT, keahlian (skill) umum (supporting), upah dan tunjangan pekerja PKWT, hak libur resmi dan upah, adanya kepentingan kebutuhan tertentu, kurangnya pengawasan dari pengawas ketenagakerjaan, dan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hukum.
No other version available