Art Original
Tinjauan Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Waktu Tertentu Di Hotel Amaris Pekanbaru Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perlindungan Hukum Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kota Pekanbaru
Banyak perusahaan akhirnya memutuskan hubungan kerja dengan karyawan dikarenakan peningkatan pesat pandemi Covid-19. Bahkan perusahaan telah membuat keputusan ekstrem, yakni prinsip PHK, pemutusan kontrak kerja sebelum habis masa berlakunya, pengurangan upah, kerja paruh waktu, dan pengangguran serta tidak dibayar. Tujuan penelitian ini untuk mengtehaui pelaksanaan pemutusan hubungan kerja waktu tertentu di Hotel Amaris Pekanbaru menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Hukum pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru dan untuk mengetahui penyelesaian pemutusan hubungan kerja waktu tertentu di Hotel Amaris Pekanbaru menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Hukum pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris atau penelitian lapangan. Lokasi penelitian dilakukan di Hotel Amaris Pekanbaru yang terletak di Jalan KH. Wahid Hasyim Pinang Sebatang No. 30, Sumahilang, Kota Pekanbaru. Peneliti menggunakan bahan hukum primer Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 100/MEN/VI/2004 Kementerian Tenaga Kerja. Bahan hukum tersier Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ensiklopedia, indeks komulatif dan seterusnya. Berdasarkan hasil penelitian tentang Tinjauan Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Waktu Tertentu di Hotel Amaris Pekanbaru Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Hukum pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru, diketahui bahwa Hotel Amaris Pekanbaru memberhentikan pekerjanya dengan alasan penurunan keuntungan hotel karena pengurangan tamu menginap disebabkan pandemi Covid-19. Sedangkan dari sisi santunan dan kompensasi pihak Hotel Amaris Pekanbaru hanya memberikan dana satu bulan gaji serta merekomendasikan pekerjanya untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Hotel Amaris Pekanbaru tidak memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang ada dan saat kondisi mulai kondusif pihak Hotel Amaris Pekanbaru tidak memanggil kembali pekerjanya yang diberhentikan dengan alasan menginginkan pekerja dengan kualitas terbaru.
No other version available