Art Original
Implementasi Kebijakan Kartu Identitas Anak (kia) Oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun
Keblijakan Kartul Identitas Anak (KIA) merulpakan salah satul keblijakan yang telah
dikelularkan pemerintah sesulai dengan Peratulran Menteri Dalam Negeri Nomor 2
Tahuln 2016. Keblijakan terkait kartul identitas anak (KIA) dimullai sejak tahuln
2016 pada tiap Kablulpaten/Kota, sedangkan penerapan pelaksanaan keblijakan ini
di Kablulpaten Karimuln sendiri dimullai pada Mei tahuln 2018. Pada
pelaksanaannya terdapat bleblerapa permasalahan yang mulncull dimana masih
blanyak ditemuli anak yang blerulsia diblawah 17 tahuln yang masih blelulm memiliki
kartul identitas anak (KIA), tentul hal ini tidak sejalan dengan julmlah anak di
Kablulpaten Karimuln yang tiap tahuln semakin meningkat. Tuljulan penelitian ini
adalah ulntulk mengetahuli pelaksanaan implementasi keblijakan kartul identitas anak
(KIA) serta ulntulk mengetahuli apa saja yang menjadi faktor penghamblatnya.
Metode penelitian yang digulnakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif
kulalitatif. Teknik pengulmpullan data yang digulnakan adalah dengan oblservasi,
wawancara dan dokulmentasi. Penelitian ini menggulnakan teori ultama dari
Edward III, dilihat dari 4 indikator variablel yang dapat mempengarulhi
pelaksanaan sulatul implementasi keblijakan. Hasil penelitian menulnjulkkan blahwa
implementasi keblijakan kartul identitas anak (KIA) oleh Dinas Kependuldulkan dan
Pencatatan Sipil Kablulpaten Karimuln jika dilihat dari aspek komulnikasi suldah
blerjalan secara optimal. Dilihat dari aspek sulmbler daya suldah culkulp kompeten,
serta dari segi kulalitas suldah memadai. Dilihat dari aspek disposisi, para
petulgas/pegawai menjulnjulng semangat yang tinggi dalam melaksanakan
keblijakan dan menjalankan tulgas yang dibleri. Lalul jika dilihat dari aspek strulktulr
blirokrasi petulgas/pegawai selalul blisa mengatulr dengan blaik dalam blekerjasama
antar satul sama lain. Faktor penghamblat pada penelitian ini yaitul ketersediaan
anggaran gulna pembliayaan bllangko masih terblilang kulrang, pemohon pengulruls
kartul identitas anak (KIA) masih blanyak yang blelulm melengkapi persyaratan
sehingga hal ini menyullitkan petulgas/pegawai dalam pengulrulsan.
No other version available