Art Original
Tanggung Jawab Pt. Garuda Indonesia Cabang Pekanbaru Terhadap Barang Bagasi Yang Hilang Dalam Penerbangan Domestik
Sistem transportasi udara di Indonesia masih memiliki beberapa kekurangan seperti fenomena kerusakan atau kehilangan bagasi tercatat milik penumpang di PT. Garuda Indonesia di Bandara Sultan Syarif Qasim II Pekanbaru. pada Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, mekanisme penanganan bagasi sudah diatur sedemikian rupa, namun pada praktek lapangan tak jarang terjadi hal yang tidak diinginkan oleh pihak maskapai PT. Garuda Indonesia juga pihak penumpang. Penulis menguraikan masalah utama berikut berdasarkan latar belakang: Pertama, bagaimana PT. Garuda Indonesia bertanggung jawab atas pengangkutan bagasi yang hilang dalam penerbangan domestik; kedua, bagaimana maskapai PT. Garuda Indonesia menghadapi kendala terkait bagasi yang hilang dalam penerbangan domestik. Jenis penelitian ini termasuk metode penelitian hukum empiris dan dalam survey penelitiaan ini penulis secara langsung mengambil data serta wawancara dengan pihak PT. Garuda Indonesia dan juga kepada penumpang yang kehilangan bagasi tercatatnya. Namun, sifat penelitian ini adalah deskriptif, yaitu penelitian ini menceritakan secara rinci dan menyeluruh tentang kerusakan dan kehilangan bagasi tercatat. PT. Garuda Indonesia telah memenuhi tanggung jawab terhadap kerusakan maupun kehilangan bagasi tercatat sudah dilakukan dengan baik oleh petugas Lost & Found sesuai dengan yang tertera dalam Undang - undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 24 Tentang Penerbangan dan bagasi tercatat. Akan tetapi kerusakan maupun kehilangan bagasi tercatat masih sering terjadi dan menjadi kendala tersendiri oleh PT. Garuda Indonesia dalam transportasi penerbangan untuk melakukan ganti rugi kepada penumpang yang disebabkan karena kendala administrasi untuk memberikan tanggung jawab atas kehilangan bagasi (tidak lengkapnya bukti kepemilikan bagasi penumpang yang hilang seperti data diri boardingpass, lebel bagasi dan lain-lain), penumpang tidak mengikuti aturan SOP mekanisme pengaduan atau klaim bagasi yang berlaku. Penanganan mengganti kerugian bagasi tercatat yang dialami penumpang menjadi kendala dalam menjalankan aturan Undang- undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan serta Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Kata Kunci: Tanggung Jawab Hukum, Ganti Kerugian, Kehilangan PT. Garuda Indonesia, Bagasi.
No other version available