Art Original
Sistem Hangus Poin Di Multi Level Marketing Bagi Member Oriflame Di Tinjau Dari Hukum Islam
Sehubung dengan hangus poin ketika member tidak bisa tutup poin terdapat keraguan tentang hukumnya, apakah diperbolehkan atau tidak. Mengingat terdapat hak member dikurangi dimana ia telah mengumpulkan poinnya selama satu bulan meskipun tidak memenuhi syaratnya 100BP, untuk itu hangus poin tersebut dapat dianalisis menggunakan Hukum Islam. Karena, penerapan tutup poin dalam perusahaan Multi Level Marketing ini tidak dapat dikatakan halal atau haram secara langsung, tetapi harus dilihat dari praktik yang ia lakukan atau operasional yang terjadi dilapangan. Adapun masalah pokok dalam penelitian skripsi pertama, bagaimana pelaksanan akad hangus poin bagi member oriflame dan bagaimana pandangan hukum islam terhadap hangus poin bagi member Oriflame. Adapun jenis penelitian hukum gunakan ialah metode normatif-empiris. Serta sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, sedangkan untuk alat pengumpulan data dalam penelitian ini adalah melalui wawancara, kuesioner dan dokumentasi yang berkenan dengan sistem hangus poin di multi level marketing bagi member oriflame di tinjau dari hukum islam untuk disusun secara sistematis kemudian dianalisis menggunakan ketentuan hukum islam dengan menggunakan akad jua’alah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.75/DSN-MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah untuk mendapatkan kesimpulan. Hasil dari penelitian menunjukan Pertama, sistem hangus poin di Oriflame merupakan sebuah sistem dimana jika seorang member yang tidak bisa tutup poin sebesar 100BP, maka poin yang ia telah kumpulkan dalam satu periode atau satu bulan akan hangus. Kedua, hangus poin bagi member Oriflame ini jika dianalisis menurut prespektif Hukum Islam menggunakan akad ju’alah sudah sesuai karena telah memenuhi rukun dan syarat ju’alah. Sebagaimana jika dianalisis menggunakan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.75/DSN-MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenang Syariah juga telah sesuai khususnya pada poin ketujuh, tidak boleh ada komisi secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan penjualan barang atau jasa. Pada akhir penulisan skripsi ini, penulis menyarankan kepada masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih bisnis Multi Level Marketing khususnya dengan mempelajari sistem yang diterapkan pada Multi Level Marketing tersebut sehingga tidak terjebak pada bisnis yang berkedok yang ternyata mengandung sistem money game, kemudian Multi Level Marketing Oriflame ini diharapkan untuk tetap menjalankan sistem bisnis yang diterapkan agar terus sesuai dengan nilai-nilai syariah.
No other version available