Art Original
Strategi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru Dalam Penerapan Aplikasi Kartu Tanda Penduduk Dikecamatan Sail
STRATEGI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA PEKANBARU DALAM PENERAPAN APLIKASI KARTU TANDA PENDUDUK DIKECAMATAN SAIL Oleh: SONI WIRAYUDA ABSTRAK Pemerintah telah menerapkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun 2022 sesuai dasar hukum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone. IKD ini dapat didownload melalui playstore maupun appstore. IKD bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuaan dan kebocoran data. Fungi IKD adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas. Pada aplikasi IKD ini terdapat dokumen kependudukan KTP-el serta Kartu Keluarga digital serta terdapat dokumen lainnya yang secara otomatis dapat diakses misalnya Kartu Vaksin Covid-19, NPWP, BPJS, DPT Pemilu 2024. Dengan adanya IKD ini pelayanan adminduk menjadi mudah, cepat, efektif dan efisien serta menghemat anggaran pengadaan blangko, ribbon, film dan cleaning kit serta tidak tergantung pada vendor karena dikembangkan sendiri oleh Ditjen Dukcapil, tidak memerlukan anggaran khusus dalam pembangunan sistem IKD serta menurukan biaya verifikasi data pada pelayanan publik karena menghilangkan peran middle man. Uji coba e-KTP digital itu dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sejauh ini, proses digitalisasi e-KTP sudah dimulai di 58 kabupaten dan kota di Indonesia. Uji coba pengadaan e-KTP digital ini telah dilakukan sejak 2021. Nantinya, KTP elektronik digital akan diterapkan secara bertahap. penduduk Indonesia memakai Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada 2023
No other version available