Art Original
Mediasi Non Litigasi Penyelesaian Sengketa Medis Antara Dokter Dan Pasien Untuk Mewujudkan Rasa Keadilan
Tingginya sengketa medis terjadi dikarenakan adanya ketidakpuasan dari pasien atau keluarga pasien atas hasil dari tindakan medis tersebut yang berujung pada gugatan perdata, pengaduan pidana dan tuntutan administrasi etika serta disiplin dalam ranah litigasi/system peradilan. Penyelesaian dengan jalur litigasi dirasa tidak menghadirkan rasa keadilan bagi dokter maupun pasien, penyelesian yang menempuh jalur litigasi ini selain menguras tenaga dengan waktu yang cukup lama, memakan biaya yang besar dan juga tidak selaras dengan Pasal 29 undang?undang Kesehatan Nomor.36 tahun 2009. Oleh sebab itu diperlukan alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan yaitu dengan metode mediasi yang dipandang dapat memberikan rasa keadilan. Untuk itu maka dilakukan penelitian yang diberi judul “ Mediasi Non Litigasi Penyelesaian Sengketa Medis Antara Dokter Dan Pasien Untuk Mewujudkan Rasa Keadilan” Adapun yang diangkat menjadi rumusan masalah Pertama yaitu Bagaimana pelaksanaan penyelesaian sengketa medis antara dokter dan pasien dengan cara mediasi dalam perspektif non litigasi untuk mewujudkan rasa keadilan dan Kedua, Bagaimana akibat hukum dari hasil mediasi dalam perspektif non litigasi penyelesaian sengketa medis antara dokter dan pasien untuk mewujudkan rasa keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunkan jenis data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan penambahan data primer dari hasil wawancara sebagai pelengkap. Hasil penelitian Pertama, Pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa medis antara dokter dan pasien melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar system pengadilan dalam praktiknya dilakukan oleh para pihak berdasarkan itikad baik yaitu dengan melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan dengan menunjuk mediator atau pihak ketiga sebagai penengah, hasil dari mediasi tersebut dituangkan dalam surat perjanjian, baik itu dalam bentuk surat perjanjian di bawah tangan dan atau dalam bentuk akta otentik yang dibuatkan dihadapan Notaris. Dalam praktek pelaksanaan mediasi sudah sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang mediasi dan telah memberikan perlindungan hukum kepada para pihak yang bersengketa dalam konteks perlindungan hukum internal, memberikan kepastian hukum bagi para pihak dan menghadirkan rasa keadilan Kedua, Akibat hukum dari pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa medis antara dokter dan pasien di luar system pengadilan yaitu dengan adanya kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat perjanjian penyelesaian sengketa medis. Kesepakatan tersebut merupakan suatu perikatan yang berisikan klausal prestasi yang harus dipenuhi dan menjadi hukum bagi para pihak. Pada saat prestasi itu tidak dipenuhi oleh salah satu pihak maka akan berdampak hukum bagi pihak sesuai yang telah diperjanjikan dalam perikatan tersebut.
No other version available