Art Original
Implementasi Kebijakan Tentang Grand Design Dalam Meningkatkan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Di Inspektorat Provinsi Riau
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TENTANG GRAND DESIGN DALAM MENINGKATKAN KAPABILITAS APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI INSPEKTORAT PROVINSI RIAU ABSTRAK SULYANTI WENNYTA RACHMI Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) ialah kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan yang terdiri dari unsur yang berkaitan yaitu kapasitas, kewenangan dan kompetensi SDM APIP yang harus dimiliki, dan juga upaya memperkuat, mengembangkan kelembagaan, tata laksana, manajemen sumber daya manusia agar dapat melaksanakan peran dan fungsi APIP secara efektif. Grand Design digunakan sebagai acuan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam melakukan peningkatan Kapabilitas APIP di Inspektorat Provinsi Riau. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jalannya pelaksanaan dan faktor-faktor yang penghambat dari implementasi kebijakan Grand Design dalam meningkatkan kapabilitas APIP di lingkungan Inspektorat Provinsi Riau. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, karena menggambarkan fakta serta menyediakan data secara sistematis, faktual dan akurat. Teknik pengumpulan data terdiri dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Peneliatian ini mengunakan teori Van Meter dan Van Horn, hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan tentang Grand Design dalam meningkatkan Kapabilitas APIP di Inspektorat Provinsi Riau sudah dilaksanakan dengan baik walaupun ada beberapa Masalah yang terjadi seperti, kualitas dan kompetensi SDM dilingkungan Inspektorat Provinsi Riau yang terbatas dan tidak sebanding dengan beban pengawasan, kesadaran objek pemeriksaan untuk menindak lanjuti rekomendasi hasil pengawasan masih belum optimal, komitmen dan keterlibatan semua pihak baik tim satuan untuk menigkatkan kapabilitas APIP belum maksimal serta dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, adanya perbedaan pendapat dalam melakukan standar audit maupun pedoman kendali mutu antara PFA dan P2UPD, keterbatasan sarana dan prasarana penujang dalam pelaksanaan pengawasan, dan keterbatasan Anggaran. Kata Kunci :
No other version available