Art Original
Pertanggungjawaban Terhadap Kerugian Yang Dialami Para Pengguna Jasa Pos Berdasarkan Undang-undang No. 38 Tahun 2009 Pada Pt. Pos Indonesia(persero) Cabang Kota Pekanbaru
PT. Pos merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang jasa pengiriman.Berkaitan dengan hal tersebut maka penulis ingin mengetahui secara lengkap tentang pelaksanaan tanggung jawab PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Kota Pekanbaru terhadap kerugian yang dialami para pengguna jasa kemudian dianalisis dengan menggunakan aturan perundangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos. Berdasarkan latar belakang di atas, permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pengiriman paket pos di Kantor Pos Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 dan apakah faktor penghambat yang ditemui dalam pertanggungjawaban pengiriman paket pos di Kantor Pos Pekanbaru. . Jenis penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian observastional research dengan cara survey. meninjau dan membahas objek penelitian dari sisi hukum: data primer didapatkan dari pendekatan kasus (case approach) serta menelaah dari sisi Peraturan Perundang-Undangan, data sekunder didapatkan dengan telaah pustaka.Sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis yaitu untuk memberikan suatu gambaran yang sejelas-jelasnya mengenai analisis pertanggungjawaban terhadap kerugian yang dialami para pengguna jasa khususnya daerah Pekanbaru. Berdasarkan hasil penelitian penulis menganalisis semua, kemudian dideskripsikan dalam bentuk tulisan. Setelah diuraikan dengan metode tersebut, kesimpulan yang diperoleh sebagai berikut: Pertanggungjawaban yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia (persero) Cabang Kota Pekanbaru adalah dengan cara ganti rugi. Kemudian faktor penghambat yang dialami oleh PT Pos Indonesia (persero) Cabang Kota Pekanbaru yaitu, kurangnya ketelitian dari petugas loket didalam memastikan keseluruhan alamat penerima kiriman, salah salur didalam penyortiran Tanggung jawab PT. Pos Kota Pekanbaru: 1. Menindaklanjuti keluhan konsumen, dan 2. Memberikan ganti kerugian.Faktanya ganti rugi yang diberikan kepada konsumen yang mengalami kerusakan dan keterlambatan dibawah yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.PT. Pos dalam hal ini telah melanggar ketentuan dari Pasal 12 dan Pasal 19 UUPK.
No other version available