Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Investasor Asing Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Atas Perolehan Bahan Baku Pada Pt Riau Perkasa Steel Di Provinsi Riau
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman modal yang mengatakan bahwa “memberikan perlindungan, hak dan kepastian hukum terhadap penanam modal, baik Penanam Modal Asing ataupun Penanam Modal Dalam Negeri dalam melaksanakan kegiatan investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Nasional, menciptakan lapangan kerja, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, serta meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasionalâ€. Dan berdasarkan pengamatan penulis terhadap investasi asing di Provinsi Riau terdapat permasalahan yang dihadapi seperti adanya perbedaan dalam pasokan bahan baku besi antara penanam modal asing dan penanam modal dalam negeri serta kurangnya perlindungan kepada investasi asing yang ada di Provinsi Riau. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hukum terhadap investasi asing yang masuk ke Provinsi Riau dan Langkah apa yang dilakukan oleh pemerintah dalam menciptakan keadilan terhadap perolehan bahan baku bagi investor asing yang masuk di Provinsi Riau. Penelitian yang diadakan ini merupakan penelitian Hukum Sosiologis yaitu penelitian yang bertitik tolak dari data yang didapat langsung dari responden penelitian. Di samping itu, penelitian sosiologis juga dimaksudkan untuk mengungkap efektivitas berlakunya suatu aturan hukum yang berlaku pada masayarakat. Jika dilihat dari sifatnya maka penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penelitian ini ditujukan semata-mata untuk mengetahui gambaran dari suatu kenyataan secara lengkap, rinci, dan jelas terhadap bagaimana perlindungan hukum terhadap investasor asing berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal atas perolehan bahan baku pada PT Riau Perkasa Steel di Provinsi Riau. Hasil penelitian dapat diketahui, pada dasarnya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang penanaman modal bahwa “memberi perlakuan yang sama bagi Penanaman Modal dalam Negeri dan penanam modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional, menjamin kepastian hukum, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganâ€. Berdasarkan Undang-Undang tersebut jelaslah bahwa penanam modal asing harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana penanam modal dalam negeri. Tetapi pada kenyataannya berbeda sehingga dampak yang timbul dari ketidakpastian tersebut ialah perkembangan investasi asing yang tidak stabil, adanya kenaikan dan penurunan yang sangat signifikan di Provinsi Riau. Sedangkan faktor yang menjadi penyebab penurunan investasi asing di Provinsi Riau adalah adanya perbedaan baik dalam perizinan, bahan baku, dan perlindungan antara penanam modal asing dan penanam modal dalam negeri di Provinsi Riau, sehinnga para investor asing merasa tidak aman untuk berinvestasi di Provinsi Riau.
No other version available