Art Original
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Umrah Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah Terhadap Peserta Umrah Pada Pt Niat Suci Kebaitullah, Pt Riau Wisata Hati, Dan Pt Silver Silk Pekanbaru
Biro perjalanan ibadah umrah adalah sarana bagi para kosumen atau jemaah yang ingin melakanakan ibadah umrah terlebih lagi banyak nya biro perjalanan ibadah umrah yang ada di kota pekanbaru membuat calon jemaah atau konsumen harus lebih selektif dalam mencari biro perjalanan ibadah umrah, agar terhindar dari biro perjalanan ibadah umrah yang tidak menjalan aturan dengan baik. Dalam pendaftaran saat menjadi calon jemaah, biro perjalanan ibadah umrah harus menyertakan perjanjian tertulis yang memuat hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh direktur jenderal kementrian agama sebagaimana yang diamanat kan Undang- Undang dan Peraturan Menteri Agama. Dalam praktek nya jemaah merasa tidak menerima perjanjian tertulis yang memuat hak dan kewajiban sebagaimana mestinya sehingga timbul kendala dalam pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak. Masalah pokok, yaitu bagaimana pelaksanaan penggunaan jasa biro perjalanan ibadah umrah dipekanbaru, apa faktor penghambat dalam pelaksanaan tanggung jawab jasa biro perjalanan ibadah umrah terhadap peserta umrah dipekanbaru. Jenis peneitian ini tergolong yuridis sosiologis yaitu peneitian langsung kelapangan terhadap objek yang dimaksud untuk memperoleh data yang dijamin kebenaran nya. Dan peneitian ini bersifat deskriptif. Dalam melakukan pendaftaran menjadi calon jemaah pada biro perjalanan ibadah umrah tidak melaksanakan perjanjian tertulis yang memuat hak dan kewajiban sesuai dengan format yang ditetapkan direktur jenderal kementrian agama sebagaimana yang diatur didalam Undang- Undang dan Peraturan Menteri Agama. Kurang nya pengetahuan jemaah mengenai regualasi pelaksana perjalanan ibadah serta kurang nya keterbukaan, transparansi dan informasi dari pihak penyelenggara umrah dan cenderung hanya mengikuti prosedur yang ada, dikarena kan adanya tingkat kepercayaan yang tinggi kepada pihak biro perjalanan ibadah ini menjadi faktor utama tidak terlaksana nya aturan dengan baik.Sehingga jemaah tidak mengetahui hak dan kewajiban para pihak serta tidak mempunyai alat bukti yang kuat apabila biro perjalanan ibadah umrah tidak melaksanakan kewajiban sebagai pihak penyelenggara sebagaimana mesti nya.
No other version available