Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Hak Dan Kewajiban Tenaga Kerja Yang Mengundurkan Diri Pada Perusahaan Di Kota Pekanbaru
Masalah ketenagakerjaan di Indonesia dapat timbul dan terus berkembang hingga menjadi rumit sehingga memerlukan penanganan yang serius, menyeluruh serta berkesinambungan. Dalam proses pembangunan tersebut akan banyak terjadi indikasi pergeseran nilai atau aturan yang dapat dilanggar dalam pelaksanaannya. Untuk menghadapi proses pergeseran nilai dan pelanggaran aturan yang dapat terjadi maka pengawasan ketenagakerjaan sangat dibutuhkan dalam upaya mencegah, menjaga, serta membantu permasalahan tenaga kerja yang dilakukan secara efektif dan efisien sehingga langkah-langkah antisipatif dari para pihak yang berkaitan dapat dilakukan dengan baik. Masalah pokok pada penelitian ini adalah Bagaimana penyimpangan yang dilakukan perusahaan dalam memenuhi hak dan kewajiban pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela. Upaya apa yang dilakukan dalam perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban pekerja yang mengundurkan diri pada perusahaan. Bagaimana aspek perlindungan hukum dari pemerintah terhadap hak dan kewajiban pekerja yang mengundurkan diri pada perusahaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian: penelitian observasi (observational research) yang dilakukan dengan cara survey yaitu dengan penelitian secara langsung ke lokasi penelitian dengan menggunakan alat pengumupulan data berupa wawancara. Dan penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu memberikan gambaran secara jelas dan terperinci dari masalah pokok yang diteliti. Diperlukannya perlindungan pekerja adalah untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa pemberlakukan pembedaan terhadap ras, jenis dan kelamin. Pemberlakuan hal yang sama terhadap penyandang cacat dan kewajiban pemberian hak dan kewajiban yang berwujud perlindungan hukum terhadap tenaga kerja, Dalam menghadapi masalah-masalah tersebut tenaga kerja yang sejatinya adalah salah satu engine utama dalam berputarnya roda perekonomian sering berada pada Pihak yang tidak terlindungi hak dan kepentingannya. Perlindungan terhadap tenaga kerja dapat dikupas tuntang dalam Undang- Undang No.13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dengan segala klasifikasi dan detail terhadap pengusaha maupun tenaga kerja.Harus adanya Perlindungan atas hak-hak dasar pekerja Sebagai contoh jaminan sosial tenaga kerja yang suatu bentuk perlindungan yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya terhadap berbagai resiko yang dialami tenaga kerja.
No other version available