Art Original
Kepastian Hukum Status Tanah Masyarakat Adat Dalam Hak Penguasaan Hutan Dan Tanaman Industri (hphti) Pt. Riau Andalan Pulp And Paper Di Kabupaten Siak
Tanah merupakan salah satu faktor terpenting dalam kehidupan manusia atau harta kekayaan tidak bergerak yang paling vital, khususnya Indonesia yang sebagian besar penduduknya hidup di sektor pertanian, Perkebunan, penggunaan tanah banyak berbenturan dengan Perusahaan dimana izin penggunaan Kehutanan yang belum jelas mengakibatkan banyak Tanah Masyarakat masuk kedalam HPHTI Perusahaan, Kepastian Hukum Status tanah masyarakat harus dilakukan pengukuhan kawasan hutan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum tanah masyarakat, masuknya Tanah masyararakat adat di dalam Izin Usaha Perusahan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat. Perlindungan hukum yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan daerah, perlindungan yang diberikan kepada subjek hukum, baik yang bersifat preventif (pencegahan) maupun represif (pemaksaan), baik secara tertulis maupun tidak tertulis untuk menegakkan peraturan hukum, kendala Pemerintah dalam melaksanakan perlindungan Terhadap tanah masyarakat dalam hal melakukan Pengawasan setiap izin usaha ataupun kebijakan yang akan di keluarkan, Peran pemerintah dalam meyikapi banyaknya tanah masyarakat dalam izin Usaha Perusahaan, Perlunya Sinergi antara Pusat dan Daerah agar Aturan yang di keluarkan tidak Tumpang Tindih dan perlunya pemerintah meninjau langsung ke objek sengketa.Setiap terjadi Permasalahan selalu menimbulkan kerugian bagi Masyarakat, Akan tetapi tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap permasalahan tersebut, jika Pemerintah Pusat, Daerah dan Juga Perusahaan beserta masyarakat bekerja sama menyelesaikan Pokok permasalah agar tercipta kepastian hukum atas tanah tersebut. Penilitian ini dapat digolongkan dalam jenis penelitian sosiologis empiris, karena dalam penelitian ini penulis langsung mengadakan penelitian pada lokasi atau tempat yang diteliti guna memberikan gambaran secara lengkap dan jelas tentang masalah yang diteliti. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Siak tepatnya di Desa Olak kecamatan Mandau, sedangkan populasi dan sampel adalah merupakan keseluruhan pihak yang berkaitan dengan masalah yang diteliti dalam penelitian ini, sumber data yang digunakan, data primer, dan data sekunder, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan wawancara, Kuisioner, dan studi kepustakaan Negara harusnya melakukan sinkronisasi dan koordinasi antara Undang Undang Kehutanan dan Undang Undang Pokok Agraria sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang dapat menimbulkan ketidakpastian dan kerancuan peraturan, yang harus dilakukan adanya pemahaman bersama antar stakeholder yaitu Badan Pertanahan Nasional, Mentri Kehutanan dan Pemerintah Daerah untuk merumuskan orientasi kebijakan yang berpusat pada rakyat, kesejahteraan rakyat menjadi sasaran utama sehingga rakyat tidak termarjinalisasi, yang berdampak menjauhkan rakyat dari sumber penghidupan dan kehidupannya.
No other version available