Art Original
Tanggungjawab Perusahaan Dalam Memberikan Upah Kerja Lembur Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Alih Daya Waktukerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja
Dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia yang produktif dan berdaya saing perlu kebijakan pembangunan bidang ketenagakerjaan yang melindungi hak dan kesejahteraan bagi Pekerja/Buruh, baik pada saat bekerja maupun pasca berakhirnya hubungan kerja. Dibutuhkan Regulasi yang secara adaptif mampu menjawab tantangan dan dinamika ketenagakerjaan tersebut, terutama terhadap isu strategis mengenai perlindungan Pekerja/Buruh, termasuk Pekerja/Buruh yang dipekerjakan dalam waktu kerja lembur. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggungjawab perusahaan dalam memberikan upah kerja lembur menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, dan apa saja faktor penyebab Perusahaan tidak membayarkan upah kerja lembur bagi karyawannya. Jenis penilitian yang digunakan, termasuk dalam penelitian hukum sosiologis. Penelitian hukum sosiologis merupakan penelitian dengan melihat kenyataan hukum didalam lingkungan masyarakat, melihat aspek-aspek hukum dan interaksi sosial dalam masyarakat. Sedangkan dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif. Tanggungjawab perusahaan dalam memberikan upah kerja lembur menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja belum berjalan dengan baik. Hal ini sebagaimana PT. Riau Kaisar Utama membayar upah lembur namun belum sesuai dan/atau bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. PT. Kampar Jaya dan PT. Bintang Gunung Sari belum pernah memberikan upah kerja lembur kepada karyawan. Adapun yang menjadi faktor penyebab perusahaan tidak membayarkan upah kerja lembur bagi karyawan diantaranya adalah ; (i) Keuangan Perusahaan yang tidak stabil; dan (ii) kurangnya pengetahuan Perusahaan terhadap aturan yang berlaku.
No other version available