ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tanggungjawab Perusahaan Dalam Memberikan Upah Kerja Lembur Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Alih Daya Waktukerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja
Bookmark Share

Art Original

Tanggungjawab Perusahaan Dalam Memberikan Upah Kerja Lembur Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Alih Daya Waktukerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja

Aulia Nurjannah - Personal Name; LIDIA FEBRIANTI - Personal Name;

Dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia yang produktif dan berdaya saing perlu kebijakan pembangunan bidang ketenagakerjaan yang melindungi hak dan kesejahteraan bagi Pekerja/Buruh, baik pada saat bekerja maupun pasca berakhirnya hubungan kerja. Dibutuhkan Regulasi yang secara adaptif mampu menjawab tantangan dan dinamika ketenagakerjaan tersebut, terutama terhadap isu strategis mengenai perlindungan Pekerja/Buruh, termasuk Pekerja/Buruh yang dipekerjakan dalam waktu kerja lembur. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggungjawab perusahaan dalam memberikan upah kerja lembur menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, dan apa saja faktor penyebab Perusahaan tidak membayarkan upah kerja lembur bagi karyawannya. Jenis penilitian yang digunakan, termasuk dalam penelitian hukum sosiologis. Penelitian hukum sosiologis merupakan penelitian dengan melihat kenyataan hukum didalam lingkungan masyarakat, melihat aspek-aspek hukum dan interaksi sosial dalam masyarakat. Sedangkan dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif. Tanggungjawab perusahaan dalam memberikan upah kerja lembur menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja belum berjalan dengan baik. Hal ini sebagaimana PT. Riau Kaisar Utama membayar upah lembur namun belum sesuai dan/atau bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. PT. Kampar Jaya dan PT. Bintang Gunung Sari belum pernah memberikan upah kerja lembur kepada karyawan. Adapun yang menjadi faktor penyebab perusahaan tidak membayarkan upah kerja lembur bagi karyawan diantaranya adalah ; (i) Keuangan Perusahaan yang tidak stabil; dan (ii) kurangnya pengetahuan Perusahaan terhadap aturan yang berlaku.


Availability
#
Ilmu Hukum (Fakultas Hukum) Hukum 348.02 Aul t
248715
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
Hukum 348.02 Aul t
Language
Indonesia
NPM
201010151
Publisher
Ilmu Hukum : Universitas Islam Riau., 2024
Keyword(s)
Perusahaan
Tanggungjawab
Upah Kerja Lembur
Other Information
Petugas
Yuni
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?