Art Original
Implementasi Program Bantuan Keuangan Khusus Desa Dari Provinsi Ke Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau
Dalam pemberian bantuan keuangan khusus desa dari Provinsi Riau untuk pemberdayaan masyarakat, diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Riau kepada Desa yang menyatakan bahwa Bantuan Keuangan digunakan sesuai prioritas pembangunan Provinsi untuk memberikan manfaat di desa berupa percepatan pengembangan ekonomi desa dan penguatan penyelenggaraan pemerintahan desa. Penelitian ini bertujuan menganalisis Implementasi Program Bantuan Keuangan Khusus Desa dari Provinsi Ke Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau. Metode penelitian yang digunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data berupa wawancara, obsevasi, dan dokumentasi. sedangkan Informan penelitian yang diikut sertakan peneliti sebanyak 6 orang. Hasil Penelitian ini menjelaskan bahwa Implementasi Program Bantuan Keuangan Khusus Desa dari Provinsi Ke Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau dapat disimpulkan Belum Terimplementasi secra Optimal. Pelaksanaan implementasi BKK Provinsi Riau kepada Pemerintah Desa tahun 2019 hingga 2022 telah terlaksana, namun masih terdapat beberapa kendala, di antaranya ada daerah yang menganggap bantuan tersebut terlalu sedikit sehingga Pemerintah Riau meminta Pemerintah kabupaten/kota untuk transparan dalam penggunaan dana BKK tersebut. Selain itu, Pemerintah Desa juga kurang optimal menggunakan BKK.
No other version available