Art Original
Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan Melalui Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Berikut Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah Di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (kpknl) Kota Pekanbaru
Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah terdapat masalah yang cukup serius sehingga menjadi hambatan bagi KPKNL Pekanbaru dalam melakukan lelang/ eksekusi objek tanggungan. Berdasarkan fakta di lapangan di KPKNL Pekanbaru, terdapat permasalahan dimana debitur mempermasalahkan tanah yang telah dieksekusi. Debitur yang tidak terima, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru sehingga sampai saat ini masih dalam proses persidangan. Dalam hal ini, tentu saja kreditur mendapatkan kerugian dimana objek hak tanggungan yang tidak kunjung terjual karena siapa pun tidak tertarik untuk membeli objek lelang yang bermasalah. Sehingga tentu saja perkara tersebut menyebabkan uang debitur terbenam begitu saja. Masalah pokok dalam penelitian ini yakni: Bagaimanakah pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan melalui Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah berikut benda-benda yang berkaitan dengan tanah di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kota Pekanbaru dan Apa sajakah hambatan-hambatan dalam pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan melalui Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah berikut benda-benda yang berkaitan dengan tanah di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kota Pekanbaru. Metode yang digunakan untuk menjawab permasalahan-permasalah tersebut di atas adalah dengan metode penelitian hukum sosiologis. Sementara itu ditinjau dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Data didapatkan melalui wawancara secara langsung dengan Pelelang Ahli Pertama di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, Debitur yang Hak Tanggungannya di Eksekusi serta bagian Pelaksana Field Collection di Bank Mandiri Sudirman Bawah Pekanbaru. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan tidak terlaksana dengan seharusnya karena terdapat permasalahan dimana objek hak tanggungan menjadi objek sengketa dan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pelaksanaan eksekusi objek hak tanggungan yang bermasalah tidak dapat dilelang oleh KPKNL, sehingga dalam hal ini pelaksanaan eksekusi lelang hak tanggungan terhambat. Faktor penghambat pelaksanaan lelang terdiri dari 2 bagian yakni Faktor penghambat sebelum pelaksanaan lelang dan Faktor penghambat setelah pelaksanaan lelang.
No other version available