ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Hukum Terhadap Perkawinan Anak Di Bawah Umur Berdasarkan Undangundang Nomor 16 Tahun 2019 Di Wilayah Kota Payakumbuh, Sumatra Barat
Bookmark Share

Art Original

Perlindungan Hukum Terhadap Perkawinan Anak Di Bawah Umur Berdasarkan Undangundang Nomor 16 Tahun 2019 Di Wilayah Kota Payakumbuh, Sumatra Barat

Mahastra Satria Mahendra - Personal Name; R Febrina Andarina Zaharnika - Personal Name;

Perkawinan merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat yang seringkali diatur baik oleh norma agama, hukum negara, maupun adat istiadat. Namun, perkawinan anak di bawah umur masih menjadi isu yang cukup menonjol, terutama di wilayah Payakumbuh, Sumatera Barat. Praktik ini menimbulkan dilema, sebab dari satu sisi, undang-undang menetapkan batasan usia menikah untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak. Namun, di sisi lain, masyarakat masih mempraktikkan perkawinan anak di bawah umur dengan berbagai alasan, termasuk faktor ekonomi dan sosial-budaya. Penelitian ini difokuskan pada dua hal utama, yaitu bagaimana perizinan terhadap pernikahan anak di bawah umur menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Kota Payakumbuh, serta apa saja faktor penyebab yang mendorong terjadinya perkawinan anak di wilayah tersebut. Kajian ini berusaha mengungkap kompleksitas antara aturan hukum yang ada dengan kondisi sosial-budaya masyarakat yang masih cenderung memperbolehkan perkawinan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan sifat deskriptif untuk memberikan gambaran lengkap mengenai fenomena perkawinan anak di bawah umur. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi yang melibatkan petugas KUA, pelaku perkawinan anak, serta tokoh adat dan agama di Payakumbuh. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan induktif untuk menarik kesimpulan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan anak di bawah umur di Payakumbuh masih banyak terjadi, meskipun ada batasan usia minimum yang ditetapkan oleh undang-undang. Faktor-faktor utama yang mendorong praktik ini adalah tekanan sosial, ekonomi, serta rendahnya pemahaman masyarakat terhadap risiko kesehatan dan implikasi hukum dari perkawinan dini. Selain itu, proses perizinan dispensasi nikah masih memungkinkan terjadinya perkawinan anak, meskipun ada upaya dari pihak berwenang untuk membatasi kasus-kasus ini.


Availability
#
Ilmu Hukum (Fakultas Hukum) Hukum 306.81 Mah p
248716
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
Hukum 306.81 Mah p
Language
Indonesia
NPM
201010229
Publisher
Ilmu Hukum : Universitas Islam Riau., 2024
Keyword(s)
Perlindungan Hukum
Perkawinan
Anak dibawah umur
Other Information
Petugas
Yuni
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?