Art Original
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pengeroyokan Di Wilayah Hukum Polsek Sukajadi
Berdasarkan pengertian pengeroyokan di atas telah diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut: “Barangsiapa terang - terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”. Pada tabel tertera dari tahun 2022 hingga 2023. Jumlah yang dilaporkan di tiap tahun nya mengalami peningkatan. Pada tahun 2022 jumlah kasus sebanyak 8 kasus. Namun di tahun 2023 kasus pengeroyokan meningkat menjadi 9 kasus. Masalah pokok dari penelitian ini adalah Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pengeroyokan Berupa Main Hakim Sendiri Di Wilayah Hukum Polsek Sukajadi? Dan Apa Kendala Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pengeroyokan Berupa Main Hakim Sendiri Di Wilayah Hukum Polsek Sukajadi? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Observational Research dengan cara survey yang dimana penelitian ini dilakukan langsung ke lapangan. Dengan sifat penelitian deskriptif analitis, metode ini ditujukan untuk melihat suatu kenyataan hukum yang berada di tengah masyarakat. Hasil wawancara pihak kepolisian yaitu usaha preventif yang dilakukan Polsek Sukajadi terhadap tindak pidana pengeroyokan ialah melakukan penyuluhan, dan pembinaan masyarakat. Hanya saja jika dilihat dari masih banyaknya tindak pidana pengeroyokan sudah pasti usaha tersebut masih kurang. Upaya yang dapat dilakukan pihak kepolisian yaitu pendidikan hukum, sosialisasi, pemberdayaan masyarakat, respon cepat, pengumpulan bukti yang teliti, perlindungan saksi dan korban, penindakan yang tegas, partisipasi dalam penyelesaian masalah, menolak tindakan main hakim sendiri, edukasi publik.
No other version available