Art Original
Perceraian Tanpa Putusan Pengadilan Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam (khi) Dan Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Kecamatan Tapung Hulu
Penelitian ini mengkaji tentang Perceraian Tanpa Putusan Pengadilan Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan di Kecamatan Tapung Hulu. Berdasarkan Survei yang penulis lakukan terdapat 12 orang responden yang melakukan perceraian tanpa putusan. Perceraian tersebut dilakukan secara kekeulargaan dan musyahwarah oleh warga setempat saja, secara Hukum Islam Perceraian yang dilakukan jika tidak melalui putusan pengadilan perceraian tersebut adalah sah, namun secara hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Intruksi presiden nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam perceraian tanpa putusan tidaklah sah dan dianggap perceraian tidak terjadi, perkawinannya masih sah secara hukum. Oleh karena itu akibat dari perceraian ini antara istri dan anak tidak dapat menuntut hak setelah perceraian dilakukan dengan sendiri tidak dengan putusan pengadilan. Kata kunci : Perceraian, Tanpa Putusan Pengadilan, Kecamatan Tapung hulu.
No other version available