Art Original
Peranan Laboratorium Forensik Dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Dokumen Palsu Di Wilayah Hukum Polda Riau
Kasus Tindak Pidana Dokumen Palsu di wilayah POLDA Riau berjumlah sebanyak 65 kasus berdasarkan data pada tahun 2021-2023. Setiap tahun terdapat laporan atas Tindak Pidana Dokumen Palsu di wilayah POLDA Riau. Hal yang dikaji dalam penelitian ini yaitu bagaimana peran laboratorium forensik terhadap pengungkapan kasus tindak pidana dokumen palsu di wilayah hukum Polda Riau serta hambatan laboratorium forensik dalam pelaksanaan pengungkapan kasus tindak pidana dokumen palsu di wilayah hukum Polda Riau Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris dengan menggunakan observation research atau lapangan dengan cara survey secara langsung ke lapangan, untuk mengumpulkan data primer dan sekunder yang didapat dari responden baik melalui wawancara maupun hasil penelitian kepustakaan untuk dijadikan data atau informasi sebagai bahan dalam penulisan penelitian ini. Penelitian ini dilakukan di Laboratorium Forensik POLDA Riau. Pengambilan lokasi ini berhubungan dengan kasus tindak pidana pemalsuan dokumen yang terjadi di wilayah hukum POLDA Riau dan menyebabkan keresahan bagi masyarakat. Hasil pemeriksaan ilmiah di laboratorium forensik POLDA Riau dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan barang bukti yang kepentingannya untuk pro justitia yang mempunyai nilai hukum sebagai alat bukti berupa “surat” KUHAP pasal 184, jika hakim masih belum memahami surat tersebut maka pemeriksanya dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberi keterangan pada hasil pemeriksaan yang tertuang dalam surat tersebut maka hasil keterangan pemeriksa dapat mempunyai nilai hukum sebagai alat bukti juga yaitu berupa “keterangan saksi ahli”. Hambatan yang dihadapi yaitu kurangnya pelatihan oleh anggota-anggota baru dimana minim pengetahuan serta ada beberapa barang bukti yang tidak ada pembanding yang mana dalam pemeriksaan tanda tangan, ada tanda tangan orang yang sudah meninggal atau orangnya tidak mau bekerja sama apabila pembanding kurang dari 3 pemeriksaan tidak bisa dilakukan serta Perlunya penambahan SOP dari SOP yang telah ada dikarekankan hal tersebut cukup sulit untuk pembuktiannya karena bersifat terbatas dalam pembuktiannya yang sesuai berdasarkan pasal 184 KUHAP.
No other version available