Art Original
Tinjauan Kriminologis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu Di Wilayah Hukum Polsek Rumbai Pesisir
Penyalahgunaan Narkotika telah lama menjadi masalah yang serius di berbagai negara, baik negara-negara yang sudah maju maupun di negara-negara yang sedang berkembang tidak terkecuali di Indonesia. Kita ketahui bahwa masalah Narkotika ini merupakan masalah yang sangat menarik perhatian dari banyak kalangan, baik kalangan masyarakat maupun pemerintah. Masalah pokok dalam penelitian ini nyaitu apa faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis SabuSabu di wilayah hukum Polsek Rumbai Pesisir dan apa kendala Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu di wilayah hukum Polsek Rumbai Pesisir. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan penelitian observasi atau lapangan dengan cara survey secara langsung ke lapangan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari data primer dan sekunder. Data primer didapatkan melalui hasil wawancara. Sedangkan, data sekunder diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitif yang memberikan sebuah gambaran suatu objek penelitian melaui data yang telah dikumpulkan. Berdasarkan hasil dari penelitian dapat dipahami bahwa Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Timbulnya Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis SabuSabu Di Wilayah Hukum Rumbai Pesisir yaitu terbagi menjadi 2 faktor yang pertama faktor internal atau berasal dari dalam diri pelaku dimana secara khusus dapat dikatakan faktor yang hanya ada dalam diri pelaku. Kedua faktor Faktor Eksternal atau berasal dari luar diri pelaku dimana faktor-faktor tersebut secara umum dapat disebut sebagai faktor eksternal yang menyebabkan terjadinya persekusi kriminal. Serta kendala kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Rumbai Pesisir yaitu Kurangnya kesadaran masyarakat awam tentang peran mereka dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, kemudian Penyuluhan yang dilakukan selama ini pada masyarakat terutama remaja kurang memperhatikan kondisi sasaran, Program pencegahan dan rehabilitasi narkotika belum menjangkau daerah pedesaan serta Masalah yang paling serius adalah adanya unsur korupsi dan kolusi dalam penanganan kasus narkotika.
No other version available