Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Hak Dan Kewajiban Pegawai Pt.bank Riau Kepri Syariah Berdasarkan Undang-undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Pembangunan ketenagakerjaan diatur dengan sebaik mungkin agar terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja. Ketenagakerjaan mempunya banyak dimensi dan ketekaitan, keterkaitan itu tidak hanya untuk kepentingan tenaga kerja selama,sebelum,dan sesudah masa kerja tetapi ketekaitan dalam mencakup seluruhnya baik pengusaha, pemerintah atau masyarakat. Ruang lingkup ketenagakerjaan tidak sempit, terbatas dan sederhana. Kenyataan dalam praktek sangat kompleks dan multidimensi. Oleh sebab itu, ada benarnya jika hukum ketenagakerjaan tidak hanya mengatur hubungan kerja, tetapi meliputi juga pengaturan di luar hubungan kerja, serta perlu diindahkan oleh semua pihak dan perlu perlindungan pihak ketiga, yaitu penguasa (pemerintah) jika ada pihak-pihak yang dirugikan,maka perlu adanya perlindungan hukum. perlindungan hukum sebagai suatu gambaran tersendiri dari fungsi hukum itu sendiri, yang memiliki konsep bahwa hukum memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian. Adapun yang menjadi pokok permasalahan yang akan diteliti oleh penulis adalah sebagai berikut, Bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pegawai pada PT.Bank Riau Kepri Syariah dan bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja dari awal terbentuknya perjanjian kerja tersebut sampai berakhirnya perjanjian kerja. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk dan isi perjanjian kerja serta penerepan dan bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum bagi pekerja pada PT.Bank Riau Kepri Syariah. Dilihat dari jenisnya, penelitian ini merupakan penelitian sosiologis yakni dengan cara melakukan survey turun langsung kelapangan yang berkenaan dengan permasalahan yang akan diteliti yaitu di PT.Bank Riau Kepri Syariah, di Kota Pekanbaru. Berdasarkan hasil penelitian penulis, pelaksanaan perjanjian kerja antara PT.Bank Riau Kepri Syariah dengan pegawainya sudah berjalan cukup baik, hal ini diakui oleh pegawai-pegawai berdasarkan hasil wawancara yang penulis lakukan. Bentuk-bentuk perlindungan hukum yang diberikan juga bermacama-macam. Walaupun, pada prakteknya masih ada beberapa hak tenaga kerja yang belum terealisasikan. Sejauh ini, upaya PT.Bank Riau Kepri Syariah dalam mensejahterakan pegawainya sudah jauh lebih baik dan telah membenahi peraturan-peraturan yang ada.
No other version available