Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Sebagai Pemegang Kartu Debit Di Bank Bri Unit Sibiruang Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar Bedasarkan Undang-undang Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Kartu debit adalah kartu yang dapat digunakan untuk berbelanja selain menggunakan uang tunai dari rekening bank, setiap melakukan transaksi maka akan dikenakan potongan, keuntungan yang didapat dalam penggunaan kartu ini ialah tidak perlu lagi membawa uang cash jadinya lebih aman, dan dengan adanya kartu ini masyarakat bisa dengan mudah melakukan transaksi dari jarak jauh via transfer, akan tetapi setiap bulannya pengguna kartu ini akan dikenakan potongan, kartu ini mempunyai limit, jika limitnya kurang maka kartu ini tidak dapat digunakan untuk bertransaksi. Oleh karenanya banyak permasalahan dan keluhan yang muncul dan dirasakan oleh nasabah sebagai pemakai kartu debit disini, maka dari itu penulis jadi terdorong untuk mengkaji lebih dalam bagaimana sebenarnya perlindungan hukum yang harus diberikan kepada pengguna kartu debit. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah : Bagaimana Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Sebagai Pemegang Kartu Debit Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pada Bank BRI Unit Sibiruang dan Apa Saja Kendala-kendala Yang Ditemukan Dalam Pelaksanaan Perlindungan Hukum Kepada Nasabah Sebagai Pemegang Kartu Debit Bank BRI Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pada Bank BRI Unit Sibiruang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah: penelitian observational research dengan cara survey yaitu penelitian yang dilakukan pada lokasi penelitian dengan menggunakan alat pengumpul data. Dan penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang berarti penelitian yang di maksud untuk memberikan gambaran secara rinci, jelas dan sistematis tentang permasalahan pokok penelitian. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang penulis lakukan dilapangan perlindungan hukum terhadap nasabah sebagai pemegang kartu debit di Bank BRI unit sibiruang berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen tidak terlaksana, pertama dilihat dari sisi konsumen, konsumen sebagai nasabah tidak mendapatkan perlindungan atas kerugian yang dialami, tidak adanya informasi diawal yang diberikan oleh pihak Bank kepada nasabah tentang potongan bulanan maupun potongan ketika melakukan transaksi yang akan dikeluarkan oleh nasabah ketika menggunakan kartu debitnya begitu besar dan jelas ini tidak sesuai dengan aturan UUPK pasal 4 huruf c, kemudian dilihat dari sisi pelaku usaha, pihak Bank mengatakan bahwa mereka telah memberikan informasi yang jelas kepada nasabahnya seputar kartu debit sementara dilapangan nasabah menjawab pihak Bank tidak menjelaskan dan memberikan informasi yang jelas mengenai kondisi pemakaian kartu tersebut. Sedangkan kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan perlindungan hukum kepada nasabah sebagai pemegang kartu debit ditinjau dari UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah dilihat dari pelaku usaha, dimana pihak Bank tidak mau untuk mengganti kerugian dari nasabah, dilihat dari sisi nasabah selaku konsumen dimana nasabah kurang memperhatikan informasi dan kurang hati-hati dalam menggunakan kartu ini
No other version available