Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Outsourcing Di Bidang Keamanan Pada Pt. Sas Dalam Penerimaan Hak Upah Berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Di Kota Pekanbaru
Kebijakan penetapan upah minimum dalam kerangka perlindungan upah dewasa ini masih menemui banyak kendala sebagai akibat belum terwujudnya satu keragaman upah, selain itu juga masih terjadi perbedaan – perbedaan yang didasarkan pada tingkat kemampuan, sifat, dan jenis pekerjaan di masing – masing perusahaan yang di kondisikannya berbeda – beda, salah satunya dalam bidang outsourcing. Sistem outsourcing adalah kebijakan usaha yang wajar dari suatu perusahaan dalam rangka efisiensi usaha. Pengaturan outsourcing menurut hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur dalam Pasal 64 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Akan tetapi, pekerja yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan outsourcing tidak boleh kehilangan hak – haknya yang dilindungi konstitusi. Pelaksanaan outsourcing, dalam beberapa tahun setelah terbitnya Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih mengalami berbagai kelemahan, terutama hal ini disebabkan oleh kurangnya regulasi yang dikeluarkan Pemerintah maupun sebagai ketidakadilan dalam pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja. Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap upah tenaga kerja outsourcing di PT. Sapta Adeka Sejahtera di Kota Pekanbaru dan apa yang menjadi hambatan – hambatan dalam perlindungan hukum terhadap upah tenaga kerja outsourcing di PT. Sapta Adeka Sejahtera di Kota Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi research dengan cara survei, sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif. Populasi dalam penelitian ini dengan teknik pengambilan sampel secara Quota Sampling dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hasil penelitian menunjukkan bentuk perlindungan hukum bagi tenaga kerja outsourcing bidang security di PT. Sapta Adeka Sejahtera tidak hanya terbatas pada pemberian upah saja, melainkan perlindungan hak – hak pekerja seperti keikutsertaan pekerja dalam program BPJS, Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan yang menjadi faktor yang menjadi hambatan dalam perlindungan hukum terhadap pekerja (security) di PT. Sapta Adeka Sejahtera ditinjau dari sistem pengupahannya belum berjalan maksimal, hal ini ditunjukkan oleh dua indikator yakni kurangnya kesadaran pihak perusahaan atau majikan dan tidak adanya aduan atau laporan dari pihak buruh atau pekerja.
No other version available