Art Original
Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi Terhadap Kerusakan Lingkungan (studi Di Kecamatan Singingi Hilir)
Sistem pemerintahan Indonesia terdapat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah dibagi menjadi dua, yakni Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Selain terdapat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di Wilayah Negara Republik Indonesia memiliki Pemerintah Desa. Pemerintah Desa merupakan pemerintahan terkecil yang memiliki penyelenggaraan pemerintahan secara mandiri, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa. Pengelolaan keuangan desa inilah yang menjadi titik tolok ukur dalam penelitian ini. Oleh karena dalam pengelolaannya seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Dalam penegakan hukumnya, lebih mengarah pada penegakan hukum pidana korupsi. Untuk memahami apakah perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan desa termasuk tindak pidana korupsi, maka terlebih dahulu untuk dipahami apa yang dimaksud dengan keuangan desa termasuk dengan keuangan negara/daerah. Oleh sebab itu, dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan pengumpulan bahan hukum (legal materials) melalui studi kepustakaan.
No other version available