Art Original
Analisa Terhadap Perlindungan Karyawan Yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
PHK menyebabkan seseorang berakhirnya mata pencahariannya dalam mencari nafkah untuk keluarganya. Namun, dalam tindak PHK banyaknya perusahaan yang tidak melakukan pemenuhan hak dan kewajiban si pekerja ketika melakukan PHK dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu UndangUndang Ketenagakerjaan. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan hukum terhadap perlindungan karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan apa bentuk pertanggung jawaban perusahaan terhadap karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Sosiologis dengan cara survey, yaitu penelitian yang mengambil sampel dari satu populasi menggunakan wawancara sebagai alat pengumpul data yang pokok. Sifat penelitian deskriptif yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci tentang analisa terhadap perlindungan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, Pandangan hukum terhadap perlindungan karyawan yang terkena PHK yaitu Pertama, Alasan PHK yang sah, PHK hanya dapat dilakukan dengan alasan-alasan yang sah dan diatur dalam UU. Kedua, Pembayaran hak-hak finansial, Perusahaan wajib membayar seluruh hakhak finansial karyawan yang terkena PHK. Ketiga, Prosedur PHK yang benar, Perusahaan harus mengikuti prosedur PHK yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat, Larangan diskriminasi. Serta bentuk pertanggung jawaban perusahaan terhadap karyawan yang terkena PHK yaitu masih belum optimal dalam hal alasan PHK terhadap karyawan, karena alasan PHK juga akan mempengaruhi bentuk pertanggungjawaban yang harus dilakukan perusahaan. Misalnya, jika PHK dilakukan karena kesalahan karyawan, maka bentuk pertanggungjawabannya mungkin berbeda dibandingkan dengan PHK yang disebabkan oleh kondisi perusahaan. Bentuk pertanggungjawaban yang spesifik akan tergantung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara atau wilayah tertentu, serta perjanjian kerja yang telah disepakati antara perusahaan dan karyawan.
No other version available