Art Original
Penerapan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Terhadap Masyarakat Yang Berkumpul Saat Pandemi Covid-19 Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kota Pekanbaru
ABSTRAK Dunia digemparkan diawal tahun 2020 dengan meluasnya virus atau pandemi baru yaitu coronavirus dengan nama ilmiah (SARS-Cov-2), varian baru dari virus ini ditemukan awalnya di Wuhan, China dan baru diketahui kemudian virus ini penyakit menular yang disebabkan oleh coronavirus, virus, selain pada manusia virus ini awalnya ditemukan pada hewan, dan virus ini bermula dengan gejala yang dialami oleh manusia seperti batuk, flu, bahkan bisa menyebabkan kematian, Melihat hal tersebut Kota Pekanbaru dapat dikatakan sebagai salah satu wilayah yang dikenai penetapan PSBB, juga Walikota Pekanbaru mengatakan penyebaran COVID 19 sangat tinggi, sesuai dengan “Pasal 2 Permenkes Nomor 9 Tahun 2020”, Didapat saat pelaksanaan PSBB oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, didapati adanya pelanggaran PSBB, menurut data yang penulis dapati dari Polresta Pekanbaru terdapat 1.548 pelanggaran terhadap pengusaha yang tidak menutup tempat usahanya sesuai aturan PSBB, kemudian juga pelanggaran oleh masyarakat yang tidak memakai masker sebanyak 4.581 pelanggaran. Pokok permasalahan penelitian ini adalah Bagaimana penerapan pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan terhadap masyarakat yang berkumpul saat pandemi covid-19 di wilayah hukum Kepolisian Resort Kota Pekanbaru Dan Bagaimana hambatan terhadap penerapan pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan terhadap masyrakat yang berkumpul saat pandemic covid-19 di wilayah hukum Kepolisian Resort Kota Pekanbaru. Penelitian ini termasuuk dalam penelitian observasi (Non-Doctrinal) atau survey. Sedangkan dilihat dari sifatnya adalah deskriptif analistis. Penelitian dilakukan di lapangan untuk mengumpulkan data berupa kuisioner dan wawancara yang dikaitkan dengan undang-undang dan pendapat para ahli terkait penerapan pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan terhadap masyarakat yang berkumpul saat pandemi covid-19 di wilayah hukum kepolisian resort kota pekanbaru. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, Pasal 93 Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menunjukkan bahwa implementasinya masih jauh dari mencapai tujuan hukum yang diharapkan. Terdapat beberapa alasan yang mendukung pernyataan ini. Pertama, hukuman penjara maksimal satu tahun yang diberlakukan tidak sebanding dengan kesalahan yang dilakukan,. Kedua, sanksi ini tidak efektif dalam menciptakan efek jera bagi pelaku, sehingga tidak mampu mencegah pelanggaran kekarantinaan. Ketiga, ketidakjelasan status hukum dari sanksi pidana kekarantinaan, Hambatan yang dihadapi dalam penerapan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan diantaranya banyaknya masyarakat yang masih tidak percaya bahwa Covid-19 itu ada serta tidak biasanya masyarakat dengan kehidupan baru (New Normal) yang mengharuskan masyarakat untuk membatasi kegiatan di luar rumah dan menggunakan masker saat beraktivitas diluar.
No other version available