Art Original
Peran Otoritas Jasa Keuangan (ojk) Tehadap Kesalahan Bank Dalam Melaporkan Informasi Debitur Dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (slik) (studi Kasus Putusan No. 220/pdt.g/2020/pn.pbr)
ABSTRAK Dalam memberikan kredit, bank menggunakan prinsip kehati-hatian dan prinsip mengenal nasabah untuk mengantisipasi terjadinya kredit bermasalah/kredit macet. Salah satu upaya kehati-hatian yang dilakukan ialah melalui aplikasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Namun, dalam penerapannya terkadang aplikasi SLIK juga mengalami permasalahan dalam penerapannya. Seperti yang terjadi dalam Putusan Perkara Nomor 220/Pdt.G/2020/PN.Pbr, dimana pihak Bank Mega Syariah KC Pusat dianggap melakukan kesalahan atau lalai dalam memasukkan informasi debitur dengan status Kol-2 dengan status debitur bermasalah. Oleh karena demikian, OJK memiliki peran untuk mengawasi kegiatam dalam SLIK. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Perkara Nomor 220/Pdt.G/2020/PN Pbr dan Bagaimana upaya penyelesaian sengketa yang di atur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Metode penelitian yang digunakan untuk penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif. Dalam penelitian ini, penulis memberikan gambaran dan keterangan-keterangan mengenai permasalahan pokok penelitian. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulakan peran OJK berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, menerangkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan perlindungan terhadap nasabah dan masyarakat, maka dari itu OJK berwenang untuk melakukan pembelaan hukum terhadap nasabah. Namun dalam perkara No. 220/Pdt.G/2020/PN.Pbr, OJK selaku Tergugat II tidak turut hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan, sehingga dalam persidangan tidak didapatkan keterangan dari pihak OJK sebagai lembaga yang mengawasi kegiatan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Penggugat dalam putusan 220/Pdt.G/2020/PN.Pbr memilih penyelesaian sengketa dengan cara litigasi (pengadilan) di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Padahal untuk mendapatkan haknya Penggugat tidak perlu bersusah payah sidang di pengadilan. Penggugat bisa menempuh cara penyelesaian sengketa non-litigasi (diluar pengadilan) yang telah diatur oleh OJK dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan. Karena penyelesaian sengketa melalui LAPS jika dibandingkan dengan penyelesaian di pengadilan jauh lebih mudah, murah dan cepat.
No other version available