Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Transaksi Handphone Melalui Grup Platform Facebook Menggunakan Sistem Cash On Delivery Di Kecamatan Tampan Kelurahan Simpang Baru Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
ABSTRAK Jual beli online menggunakan metode pembayaran Cash On Delivery (COD) pelaku usaha dalam posisi yang lemah sehingga sering terjadi kerugian akibat perbuatan dari konsumen, karena sistem Cash On Delivery (COD) ini pembayarannya dilakukan ketika konsumen sudah menerima barang yang dibeli, jadi ketika konsumen tidak menerima barang yang dibeli dengan alasan kesengajaan atau ketidaksengajaan maka transaksi itu dibatalkan. Berdasarkan latar belakang masalah, ditemukan perumusan masalah sebagai yakni: Pertama, Bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen transaksi handphone melalui grup platform Facebook menggunakan sistem Cash On Delivery di Kecamatan Tampan Kelurahan Simpang Baru Kota Pekanbaru? Kedua, Apasajakah yang menjadi hambatan perlindungan hukum terhadap konsumen transaksi handphone melalui grup platform Facebook menggunakan sistem Cash On Delivery di kecamatan tampan kelurahan simpang baru Kota Pekanbaru? Ketiga, Bagaimanakah upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen ataupun pelaku usaha apabila dirugikan dalam transaksi melalui sistem Cash On Delivery melalui media facebook di Kecamatan Tampan Kelurahan Simpang Baru Kota Pekanbaru. Jenis penelitian ini dapat digolongkan dalam jenis penelitian hukum sosiologis (empiris), karena dalam penelitian ini penulis langsung mengadakan penelitian pada lokasi atau tempat yang diteliti guna memberikan gambaran secara lengkap dan jelas tentang masalah yang diteliti. Kesimpulan yang bisa diperoleh dari hasil penelitian adalah Pertama, Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen jual beli handphone melalui grup platform Facebook menggunakan sistem Cash On Delivery meliputi penyerahan barang yang dijadikan objek jual beli dan menjamin cacat tersembunyi atas barang yang dijualnya, serta menjamin aman hukum bagi konsumen dari gangguan pihak lain dan kewajiban utama konsumen ialah membayar harga pembelian pada waktu dan di tempat sebagaimana ditetapkan menurut perjanjian. Kedua, Hambatan perlindungan hukum terhadap konsumen transaksi handphone melalui grup platform Facebook menggunakan sistem Cash On Delivery yakni pembatalan sepihak yang dilakukan oleh konsumen. Pembatalan sepihak terjadi saat konsumen maupun penjual membatalkan pesanan tanpa ada persetujuan dari pihak lainnya. Jika dalam ranah hukum lain hal ini melanggar hukum wanprestasi yaitu salah satu lihak tidak mampu memenuhi perjanjian yang telah dibuat bersama dan tanpa persetujuan pihak satunya. Ketiga, upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen ataupun pelaku usaha apabila dirugikan dalam transaksi melalui sistem Cash On Delivery melalui media facebook yaitu jika terjadi pelanggaran hak dan kewajiban yang dilakukan oleh penjual dan merugikan pembeli akan terjadi sengketa yang dapat diselesaikan dengan tiga cara yaitu negosiasi atau mediasi, penyelesaian melalui badan penyelesaian konsumen dan melalui pengadilan
No other version available