Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Cacat Mesin Dalam Jual Beli Mobil Bekas Di Kota Pekanbaru Tahun 2022
ABSTRAK Di Kota Pekanbaru, tidak sedikit mobil bekas yang cacatnya tidak diketahui atau mempunyai cacat tersembunyi mengenai kondisi mesin mobil bekas tersebut. Mobil sering mengalami mogok dan sulit untuk difungsikan kembali. Diketahui bahwa pada saat itu Mesin mobil mengandung cacat tersembunyi. Dalam artian kondisi mesin yang sudah rusak dan sulit untuk diperbaiki. Jika diperbaiki pun akan memakan waktu lama dan dengan biaya yang tidak murah. Hal ini membuat penulis tertarik untuk mengadakan penelitian lebih lanjut mengenai transaksi jual beli mobil bekas ini guna mencari tahu perihal bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas cacat mesin dalam jual beli mobil bekas dan seperti apa penyelesaian permasalahan atas cacat mesin dalam jual beli mobil bekas tersebut. Skripsi ini memuat rumusan masalah yakni: bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen atas cacat mesin dalam jual beli mobil bekas di Kota Pekanbaru Tahun 2022? dan bagaimana penyelesaian permasalahan atas cacat mesin dalam jual beli mobil bekas di Kota Pekanbaru Tahun 2022. Metode yang digunakan untuk menjawab tujuan-tujuan tersebut di atas adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu merupakan teknik pengumpulan data, dimana peneliti melakukan pengamatan secara langsung ke objek penelitian untuk melihat dari dekat kegiatan yang dilakukan. Metode Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, dan kuesioner. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya dan tidak terlaksananya perlindungan hukum konsumen atas cacat mesin dalam jual beli mobil bekas di Kota Pekanbaru di Kota Pekanbaru. Pertama karena pelaku usaha melakukan wanprestasi atas perjanjian dimana di dalam perjanjian dikatakan bahwa “jaminan garansi 1 (satu) bulan atas mesin dan transmisi”. Namun, kenyataannya pelaku usaha tidak memproses garansi yang diajukan oleh konsumen atas cacat mesin pada mobil bekas yang telah dibeli oleh konsumen. Kedua, di dalam akta perjanjian jual beli dikatakan bahwa “Penyelesaian Sengketa dapat dilakukan melalui musyawarah, mufakat dan melalui jalur hukum”. Penyelesaian Permasalahan Atas Cacat Mesin dalam jual beli mobil bekas di Kota Pekanbaru ditempuh oleh konsumen melalui jalur non-litigasi berupa Negosiasi dalam bentuk musyawarah. Negosiasi dipilih sebagai upaya pertama oleh pembeli karena dengan melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan antara konsumen dengan pelaku usaha. Namun, jalur negosiasi tidak efektif dalam perkara ini. Hal ini karena pelaku usaha tidak beritikad untuk mendengarkan keluhan konsumen. Pelaku usaha juga tidak mengindahkan niat baik konsumen untuk melakukan negosiasi berupa musyawarah/mufakat.
No other version available