Art Original
Perlindungan Hukum Pada Perjanjian Kontrak Kerja Antara Karyawan Dengan Perusahaan Yamaha Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
ABSTRAK Pemenuhan hak pekerja di PT. Alfa Scorpii Sentral Yamaha Pekanbaru ialah pemberian kompensasi, yang dimana adanya perjanjian kerja antara pekerja dengan pihak pertama mengenai kompensasi harian akan tetapi kompensasi tersebut terkadang terlambat dibayarkan, sedangkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan uang Kompensasi kepada Karyawan. Adapun masalah pokok dalam peneliti skripsi Pertama, Bagaimana Pelaksanaan isi Perjanjian Kerja Karyawan PT.Alfa Scorpii Sentral Yamaha Pekanbaru dan Kedua, Apa Faktor yang mempengaruhi Perusahaan Wanprestasi terhadap Perjanjian Kerja kepada Karyawan. Adapun jenis Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian skripsi ialah menggunakan Jenis Penelitian Hukum Sosiologis atau Empiris. Hasil penelitiannya yaitu Dalam pelaksanaan perjanjian yang ditandatangani PT.Alfa Scorpio Central Yamaha Pekanbaru tidak menerapkan asas kebebasan berkontrak karena isi perjanjian ditetapkan oleh perusahaan dan karyawannya tidak dapat ikut menentukan isi perjanjian. Dalam pelaksanaan perjanjian, PT.Alfa Scorpio Central Yamaha Pekanbaru terkadang tidak memenuhi isi perjanjian yaitu membayar kompensasi harian sebesar 122.000 perhari dan Beberapa karyawan menyatakan bahwa PT.Alfa Scorpio Central Yamaha Pekanbaru tidak memiliki Perjanjian yang sesuai dengan aturan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada perjanjian kerja tersebut tidak memuat seluruh Hak-Hak serta Jaminan yang akan diterima oleh Karyawan di PT tersebut dan PT tersebut tidak memenuhi prestasinya karena beberapa faktor yaitu Perusahaan menunda memberikan hak pekerja dikarenakan perusahaan mengalami masalah internal dan Perusahaan ingin memberikan efek jera kepada Pekerja yang tidak baik dalam bekerja dengan cara tidak mengeluarkan hak-hak si pekerja.
No other version available