Art Original
Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Pendistribusian Konten Bermuatan Asusila Melalui Media Elektronik (study Kasus Perkara No : 844/pid.sus/2022/pn Pbr)
Meskipun konten pornografi telah dicekal pemerintah dan pemilik platform dengan segala fiturnya, pornografi tetap banyak dijumpai di media sosial yang menjadi tempat terbaik konten mesum. Mencari konten pornografi di twitter bukanlah hal yang sukar dilakukan. Kuncinya ada di kolom pencarian, dari kolom itu, pengguna tinggal memasukkan kata-kata “mesum” dan “cabul” di sistem pencariannya. Dari kata “mesum” yang diketikkan, twitter lantas memberi hasil pencarian berupa konten-konten pornografi di dalam paltformnya. Beberapa bahkan menampilkan video “mesum” berdurasi sekitar 2 (dua) menit. Masalah pokok yang diangkat dalam penelitian ini ada 2 (dua), yakni: Pertama, bagaimanakah pembuktian dalam Perkara Nomor: 844/ Pid.Sus/2022/PN.Pbr.? dan Kedua, bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Perkara Nomor: 844/Pid.Sus/2022/PN.Pbr.? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dan menggunakan dua pendekatan utama dalam mengkaji dan menganalisis Putusan Perkara Nomor: 844/Pid.Sus/2022/PN.Pbr yakni Pendekatan Perundang-Undangan (statue approach), Pendekatan Kasus (case approach). Hasil penelitian yang menyimpulkan bahwa terdakwa secara sah terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana didakwa oleh penuntut umum. Bukti-bukti yang diajukan termasuk dakwaan penuntut umum, keterangan saksi dan ahli, barang bukti berupa handphone Oppo A9, serta pembelaan dari penasehat hukum. Pelanggaran yang dilakukan terdakwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pertimbangan hakim dalam Putusan Perkara Nomor 844/Pid.Sus/2022/PN Pbr tanggal 24 November 2022, yang menurut penulis hanya didasarkan pada pertimbangan hukum yuridis semata. Penulis berpendapat bahwa seharusnya putusan hakim terhadap suatu perkara harus didasarkan pada pertimbangan hukum dari aspek yuridis dan non-yuridis (sosiologis). Putusan Perkara Nomor 844/Pid.Sus/2022/PN yang menghukum terdakwa Hendri Kuswanto Als Hendri Bin Munari dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,-, yang dianggap lebih ringan dari tuntutan penuntut umum. Penulis berpendapat bahwa putusan tersebut tidak adil dan tidak tepat, serta tidak mampu menciptakan efek jera bagi pelaku. Meskipun pelanggaran yang dilakukan merupakan penyebaran konten asusila/pornografi, yang memiliki potensi merugikan masyarakat terutama generasi muda dan anak-anak..
No other version available