Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Cream Pemutih Wajah Bermerek Collagen Yang Palsu Dan Tidak Terdaftar Di Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (bpom) Di Desa Kotabaru Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir
ABSTRAK Meningkatnya peminat konsumen terhadap berbagai produk cream pemutih wajah, maka meningkat juga produsen menjual produk cream pemutih wajah yang palsu atau tidak terdaftar di bpom dipasaran salah satunya cream collagen yang sekarang banyak diminati kaum wanita yang ingin tampil cantik dan menawan secara instan tanpa memikirkan efek sampingnya yang dapat ditimbulkan pada kulit wajah konsumen, karena produsen mengutamakan keuntungan yang besar dan diperoleh ketika menjual belikan produk cream pemutih wajah yang palsu atau tidak terdaftar BPOM tanpa memikirkan keselamatan dan keamanan bagi konsumen yang menggunakan cream pemutih wajah yang palsu dan tidak terdaftar di BPOM. Adapun yang menjadi Rumusan Masalah penelitian ini yakni sebagai berikut. Pertama, Bagaimanakah Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Cream Pemutih Wajah Bermerek Collagen yang tidak Terdaftar BPOM?. Kedua, Apakah Faktor yang Menyebabkan Konsumen Menggunakan Cream Pemutih Wajah Bermerek collagen yang tidak Terdaftar BPOM? Jenis Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris yang digunakan dalam fakta dilapangan, Hukum empiris yang menggunakan metode kualitatif yang memiliki sifat diskriptif analisis. Adapun data yang diperoleh dengan teknik Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Sedangkan metode penarikaan kesimpulan yaitu penulis gunakaan dalam penelitiaan ini yakni metode induktif yaitu mengambil kesimpulan dari hal yang sifatnya khusus ke hal yang umum. Hasil penelitian dan pembahasan yang peneliti temukan yakni sebagai berikut: pertama, Perlindungan Konsumen terhadap cream pemutih wajah tanpa izin edar oleh BPOM berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah untuk mewujudkan perlindungan hukum bagi konsumen pengguna cream pemutih wajah, namun hal ini pelaksanaannya masih belum berjalan dengan baik khususnya pengawasan mengenai produksi dan peredaran kosmetik cream pemutih wajah yang masih beredar dipasaran. Banyak pelaku usaha yang tidak memiliki itikad baik dengan tidak mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masih banyak pelaku usaha yang menjual produk tanpa izin edar,dimana isi kandungan serta jaminan mutu produk tersebut belum aman penggunaannya oleh konsumen. Kedua, Faktor Konsumen masih menggunakan cream collagen yang palsu dan tidak terdaftar BPOM adalah rendahnya tingkat pemahaman dan kesadaran konsumen tentang bahayanya cream pemutih wajah tanpa izin edar, hal ini bisa dilihat dari hasil data wawancara yang penulis lakukan secara langsung yaitu para responden tidak mempunyai pengetahuan yang cukup baik tentang kosmetik cream pemutih wajah.
No other version available