Art Original
Ketersediaan Dan Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau Publik Di Kawasan Perkotaan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir
Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ketersediaan dan kebutuhan ruang terbuka hijau public di Kawasan Perkotaan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir dengan sasaran-sasaran dalam penelitian ini yaitu mengidentifikasi sebaran ketersediaan sarana ruang terbuka hijau publik di kawasan perkotaan Tembilahan, mengidentifikasi pemenuhan kebutuhan ruang terbuka hijau public dengan peraturan ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022, dan mengukur ketersediaan sarana ruang terbuka hijau publik dengan pemenuhan kebutuhan ruang terbuka hijau public di kawasan perkotaan Tembilahan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif dalam menggambarkan sebaran ketersediaan sarana ruang terbuka hijau public dan sebarannya di kawasan perkotaan Tembilahan. Kemudian dilakukan perhitungan Indeks Hijau Biru-Indonesia (IHBI) yaitu membandingkan hasil ketersediaan eksisting dengan penerapan yang telah ditetapkan oleh peraturan ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau dan melakukan perbandingkan ketersediaan sarana ruang terbuka hijau publik dengan pemenuhan kebutuhan ruang terbuka hijau public di kawasan perkotaan Tembilahan. Berdasarkan perhitungan metode FHBI (Faktor Hijau Biru Indonesia) yang dihitung berdasarkan tipologinya, dimana dari hasil analisis pembobotannya persentase RTH di Kawasan Perkotaan Tembilahan belum tercapai/terpenuhi dengan persentase RTH sebesar 19,34% sehingga memerlukan sekitar 0,66% dari luas wilayah untuk mencapai kebutuhan RTH minimal yaitu sebesar 20% dari luas wilayah. Berdasarkan perhitungan melalui PERMEN PU Nomor 5 Tahun 2008 bahwa kondisi eksisting RTH di Perkotaan Tembilahan memiliki luas sebesar 10,815 Ha dengan persentase RTH eksisting sebesar 6,38%. Hasil tersebut menunjukkan luas kebutuhan RTH di Perkotaan Tembilahan belum mencapai luas minimal RTH public yaitu sebesar 20%. Berdasarkan analisis luas kebutuhan RTH memiliki luas sebesar 28,08 Ha sehingga selisish kebutuhan RTH dengan luas eksisting sebesar -17,26 Ha.
No other version available