Art Original
Perlindungan Hukum Driver Ojek Online (ojol) Terhadap Orderan Fiktif Gofood Di Kecamatan Senapelan Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
ABSTRAK Akhir-akhir ini terjadi berita yang mengagetkan di media massa terkait pesanan dalam layanan Go-Food. Permasalahannya merupakan tindakan pengguna fitur layanan Go-Food yang tidak bertanggungjawab dengan melakukan suatu pesanan palsu atau orderan fiktif. Hal ini merugikan pengemudi Go-Jek yang telah memesankan pesanan tersebut. Perlindungan hukum mitra GOJEK atas tindakan orderan fiktif Go-Food yang dilakukan oleh konsumen juga masih belum optimal. Seharusnya Driver mendapat perlindungan yang optimal dan penggantian yang mudah dan tidak membuat rugi Kembali dari segi waktu dan materi. Penelitian ini mengkaji Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Driver Ojek Online terhadap Orderan Fiktif Gofood Di Kecamatan Senapelan dan Bagaimana kendala dalam mendapat Perlindungan Hukum Driver Ojek Online (Ojol) terhadap Orderan Fiktif Gofood Di Kecamatan Senapelan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Data yang dikumpulkan adalah data primer dan data sekunder. Metode yang pakai yaitu deskriptif kualitatif. Penelitian ini akan mengkaji pokok permasalahan sesuai dengan ruang lingkup dan identifikasi masalah melalui pendekatan sosiologis. Berdasarkan metode penelitian sosiologis, maka sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder yang terdiri dari 3 Bahan Hukum, yaitu : bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Dalam permasalahan ini perlindungan hukum terhadap mitra GOJEK yang mengalami orderan fiktif atas tindakan konsumen, pemerintah diharapkan segera menyediakan payung hukum untuk mitra GOJEK tersebut karena mitra GOJEK hanya menjalankan orderan atau pemesanan yang sudah disesuaikan oleh aplikasi GOJEK. Selain itu, perusahaan PT. GOJEK Indonesia seyogyanya membuat rekonstruksi klausula-klausula perjanjian elektronik mengingatkan bahwa saat ini banyak terjadi konsumen melakukan orderan fiktif sehingga dapat merugikan mitra GOJEK baik itu secara materiil maupun inmateriil. Kendala mendapat Perlindungan Hukum Driver Ojek Online (Ojol) Terhadap Orderan Fiktif Gofood jika dilapangan, driver menuturkan bahwasannya sering mendapat orderan fiktif dan membuat mereka rugi uang dan waktu. Karena mekanisme penggantian uang yang tidak diketahui, beliau dan beberapa rekannya memilih untuk ikhlas saja. Perlu adanya edukasi dan pembaruan mekanisme yang mudah dipelajari oleh driver dan menghemat waktu driver. Para driver memberikan saran sebaiknya pembayaran cash di gofood di hapuskan saja, karena sistem pembayaran non tunai lebih aman dan memudahkan driver.
No other version available