Art Original
Fungsi Dan Peranan Mediator Hubungan Industrial Pada Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hilir
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menjadi payung hukum yang mengatur tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pihak pengusasa/perusahaan dengan pihak pekerja/buruh. Tugas mediator hubungan industrial yakni melakukan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Mediator berkewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh. Penelitian ini berfokus pada fungsi dan peranan mediator dalam penyelesaian perselisihan industrial pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hilir. Jenis penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian observasi (observational research) atau Non Doctrinal Research dengan informan Kadis Disnakertrans, Kabid Perindustrian Dan Syarat Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pihak pengusaha/perusahaan dan Ketua serikat pekerja/buruh. Berdasarkan hasil penelitian, fungsi dan peranan mediator dinilai telah baik, hal ini dikarenakan mediator hubungan industrial telah banyak berperan dalam memfasilitasi menyelesaikan kasus perselisihan. Kendala yang dihadapi mediator hubungan industrial dalam penyelesaian kasus perselisihan yakni sulitnya memperpertemukan kedua belah pihak yang berselisih, sulinya pihak yang berselisih. Pengusaha yang domisilinya diluar negeri atau diluar kota sehingga sulit meluangkan waktunya. Serta kewenangan terbatas yang diberikan perusahaan kepada kepada personalia menghambat proses mediasi. Belum tersedianya ruangan khusus mediasi dalam penyelesaian perselisihan pada Disnakertrans Kabupaten Indragiri Hilir, menyebabkan terganggunya waktu kerja beberapa pegawai karena ruangannya dipergunakan untuk mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Jumlah mediator pada Disnakertrans Kabupaten Indragiri Hilir yang hanya memiliki 1 (satu) orang mediator menjadi sangat tidak sebanding jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan sebesar yang mencapai 208 dan pekerja 33.712 orang yang rentan mengalami perselisihan hubungan industrial. Mediator tidak memiliki kewenangan untuk memaksa pihak yang berselisih agar menyelesaikan perselisihan melalui mediasi dan menerima anjuran tertulis yang dikeluarkan oleh mediator. Misalnya, pihak berselisih menolak anjuran tetapi tidak melanjutkan ke tahap pengadilan maka mediator tidak dapat memaksa agar anjuran tertulis dilaksanakan.
No other version available