Art Original
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Dalam Putusan Nomor 1176/pid.sus/2021/pn.pbr
ABSTRAK Kejahatan disebut sebagai fenomena sosial yang lebih banyak dipengaruhi oleh berbagai aspek kehidupan dalam masyarakat seperti ekonomi, politik, sosial budaya dan hal lainnya yang berhubungan dengan keamanan negara. Kejahatan muncul dari kemajuan teknologi tersebut, salah satu hal spesifik kita temui adalah kejahatan pelecehan seksual atau cabul terhadap perempuan baik itu di bawah umur maupun yang sudah cakap hukum. Masalah pokok dalam dalam penelitian ini yaitu bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan pencabulan terhadap anak dibawah umur,bagaimana penerapan hukum pidana materil terhadap kasus pencabulan anak dalam putusan Nomor 1176/Pid.Sus/2021/PN.Pbr, dan bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan pidana pada pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam perkara Nomor 1176/Pid.Sus/2021/PN.Pbr. Penelitian ini tergolong dalam penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmua hukum dari sisi normatifnya yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menganlisis bahan pustaka atau bahan dokumen. Hasil penelitiasn yang telah dilakukan penulis bahwasanya pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan kepada anak secara paksa untuk melakukan perbuatan cabul. Penerapan pidana materil terhadap terdakwa dengan menetapkan terdakwa di tahan dan tetap ditahan dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun penjara. Pertimbangan Hakim dalam kasus perkara 1176/Pid.Sus/2021/PN.Pbr masih belum sesuai dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak karena pidana yang dijatuhkan jauh dibawah ancaman minimum.
No other version available