Art Original
Pelaksanaan Perjanjian Simpan Pinjam Pada Koperasi Seinhu Jaya Abadi Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Di Desa Gumanti Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK Koperasi Seinhu Jaya Abadi Desa Gumanti berada di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, merupakan Koperasi Simpan Pinjam yang baru berdiri pada tahun 2019, tujuannya adalah untuk membantu kondisi perekonomian nasabah atau anggotanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian simpan pinjam pada Koperasi berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, dan untuk mengetahui penghambat dalam proses perjanjian angsuran simpan pinjam. Namun dalam pelaksanaanya masih saja terjadi kendala di dalam koperasi tersebut salah satunya pada proses pelaksanaan perjanjian simpan pinjam masih terdapat wanprestasi yang dilakukan oleh anggota/nasabah dalam proses pembayaran angsuran. Adapun masalah pokok yang diangkat adalah Pelaksanaan Perjanjian Simpan Pinjam dan Faktor Penghambat Serta Cara Mengatasi Hambatan- Hambatan Pelaksanaan Perjanjian Simpan Pinjam di Dalam Koperasi Seinhu Jaya Abadi Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. Penulis menggunakan metode sosiologis empiris berupa pengumpulan data dilakukan dengan terjun langsung ke lapangan dengan alat pengumpulan data berupa kuesioner dan wawancara dengan pihak-pihak yang terlibat dalam penelitian ini. Sedangkan di tinjau dari sifatnya penelitian ini bersifat deskriptif analistis yaitu penelitian yang menggambarkan serta menerangkan keadaan dilapangan. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Perjanjian Simpan Pinjam Di Koperasi Seinhu Jaya Abadi Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu yaitu anggota/nasabah tidak melaksanakan salah satu asas perjanjian yang ada di dalam asasasas perjanjian yaitu asas kepercayaan (Vertrouwens Beginsel) artinya bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi setiap prestasi yang di adakan antara mereka pada kemudian hari sedangkan dalam penelitian ini beberapa nasabah tidak melaksanakannya. Dan didalam faktor penghambat pelaksanaan perjanjian di Koperasi di antaranya masalah keterlambatan membayar angsuran yang dilakukan oleh nasabah/anggota Koperasi yang mengganggu proses pelaksanaan simpan pinjam. Sebaiknya pihak Koperasi lebih tegas dalam menangani permasalahan keterlambatan membayar angsuran dan memberi sanksi sesuai dengan yang ada dalam perjanjian
No other version available