Art Original
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Produk Gas Lpg Di Rt 01 Rw 16 Kelurahan Air Dingin Kota Pekanbaru
ABSTRAK Di setiap kota di Indonesia, terdapat beberapa pangkalan yang berfungsi sebagai saluran distribusi publik untuk gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 kg. Kebutuhan mendesak masyarakat untuk mengkonversi LPG 3 kg ke gas saat ini mengharuskan subsidi pemerintah untuk minyak tanah diakhiri. Jadi wajar saja semua pembeli beralih menggunakan gas ketimbang minyak lampu karena gas lebih murah. Adapun dalam penelitian ini mempunyai masalah pokok yang akan dibahas yaitu, Pelaksanaan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Produk Gas Elpiji 3 Kg di RT 01 RW 16 Kelurahan Air Dingin, Pekanbaru dan yang kedua Faktor Penghambat dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab terhadap Konsumen Produk Gas Elpiji 3 Kg Di RT 01 RW 16 Kelurahan Air Dingin, Pekanbaru. Selanjutnya adapun tujuan dari Penelitian ini ialah sama dengan rumusan masalah pokok yaitu untuk mengetahui hasil dari rumusan masalah yang dibuat oleh peneliti. Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian Survei (Observational Research). Metode penelitian jenis ini dimaksudkan untuk memecahkan masalah yang ada pada waktu sekarang ini dengan jalan mengumpulkan data dan menyusun atau mengklarifikasikannya seterusnya menganalisa dan melihat suatu kenyataan hukum di dalam masyarakat untuk kemudian diperoleh suatu hasil. Adapun hasil Penelitian yang penulis peroleh adalah : Tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, yang dimana Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti kerugian atas kerusakan, Pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Peneliti menemukan beberapa kendala dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Pelaku usaha terhadap Konsumen yang sadar hukum.
No other version available