Art Original
Persepsi Masyarakat Kota Pekanbaru Terhadap Leasing Syariah
Sewa guna usaha syari’ah (leasing syariah) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi yang akan digunakan oleh penyewa selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran dimana menggunakan prinsip ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik. Penelitian ini dilatar belakangi oleh Leasing Syariah merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya, Leasing Syariah sesuai dengan ajaran Agama Islam, akad Leasing Syariah Jelas dan munculnya praktek Leasing Syariah merupakan jawaban atas kebutuhan Masyarakat terhadap pembiayaan yang lebih Islami oleh Lembaga keuangan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Persepsi Masyarakat Kota Pekanbaru terhadap Leasing Syariah. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan kuesioner kepada 384 sampel. Jenis penelitian ini adalah penelitian Kuantitatif. Berdasarkan hasil penelitian terhadap Persepsi Masyarakat Kota Pekanbaru terhadap Leasing Syariah dapat disimpulkan bahwa pada saat ini Leasing Syariah sangat membantu Masyarakat Kota Pekanbaru yang membutuhkan bantuan modal usaha yang tidak terdapat bunga dalam pinjaman modal usahanya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan angka 81% yang artinya persepsi masyarakat Kota Pekanbaru terhadap Leasing Syariah “Sangat Setuju”. Ini maknanya penelitian yang peneliti lakukan dengan berdasarkan teori Behaviorisme Purposif yang dikenal dengan teori Stimulus-Organisme-Respon (Chaer, 2003:96) mendapatkan hasil akhir baik yaitu masyarakat Kota Pekanbaru “Sangat Setuju” bahwa leasing syariah merupakan pembiayaan yang berdasar dengan ajaran Agama Islam.
No other version available