Art Original
Analisis Terhadap Perlindungaan Hukum Terhadap Nasabah Bank Korban Pencurian Dana Dengan Metode Skimming Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Berkembangnya sebuah teknologi selain berdampak positif dapat juga berdampak negatif, salah satunya adalah berkembangnya kejahatan di dunia maya atau biasa disebut dengan cybercrime. Hal ini tentu juga berdampak pada penggunaan teknologi ATM yang tidak dapat menghindari potensi kejahatan tersebut. Untuk menjamin potensi kejahatan tersebut, pihak bank menggunakan ATM tersebut dengan cara memberikan teknik pengamanan berupa Personal Identification Number (PIN) sehingga hanya orang yang mengetahui itulah yang bisa menggunakan transaksi pada ATM. Berdasarkan latar belakang di atas maka masalah yang akan dijawab dalam penelitian Tesis ini adalah Bagaimanakah Perlindungaan Hukum Terhadap Nasabah Bank Korban Pencurian Dana Dengan Metode Skimming Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen? serta Bagaimanakah Tanggungjawab Pihak Bank Terhadap Nasabah atas Pencurian Dana Dengan Metode Skimming Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis yang dilakukan dengan cara survey, yaitu penelitian secara langsung ke lokasi penelitian dengan menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara. Sedangkan jika di lihat dari sifatnya, penulisan ini bersifat deskriptif analitis, yang berarti penelitian yang dimaksud untuk memberikan gambaran secara rinci, jelas dan sistematis. Tanggungjawab Pihak Bank Terhadap Nasabah atas Pencurian Dana Dengan Metode Skimming Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah pihak bank memberikan ganti rugi terhadap dana nasabah yang hilang tersebut terlebih dahulu memastikan bahwa hilangnya dana nasabah apakah karena memang benar disebabkan oleh perbuatan tersangka penggandaan kartu ATM ataukah karena kerugian nasabah sendiri, sehingga apabila hilangnya dana nasabah yang disebabkan oleh kerugian nasabah sendiri, maka pihak bank tidak wajib mengembalikan kerugian yang dialami nasabah.
No other version available