Art Original
Analisis Yuridis Putusan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 77/pid.sus- Tpk/2022/pn Mks
Upaya penegakkan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan Indonesia adalah dengan membentuk pengadilan tindak pidana korupsi yang selanjutnya disebut pengadilan tipikor berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan pengadilan khusus dan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Pembuktian terhadap Putusan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 77/Pid.Sus- TPK/2022/PN Mks dan Pertimbangan hukum majlis hakim dalam memutuskan perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks. Di lihat dari jenisnya penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif. Sedangkan dilihat dari sifatnya, penulisan ini bersifat deskriftif yaitu dalam artian memberikan gambaran di sertai penjelasan secara sistematis. Proses pembuktian terhadap Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks yang dimana Terdakwa didakwa dengan dakwaan berbentuk Subsidiairitas yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana Subs. Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Bahwa berdasarkan proses pembuktian telah sesuai dengan ketentuan alat bukti pada pasal 184 KUHAP yang telah di sajikan penuntut umum di awali dengan keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, dan petunjuk serta barang bukti telah berjalan sesuai dan benar. Majelis hakim menjatuhkan putusan berupa pidana terhadap terdakwa dan terlebih dahulu telah mempertimbnagkan segala fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan diantaranya mengenai pembuktian yang telah dilakukan oleh penuntut umum dengan menghadirkan saksi-saksi, mengajukan alat bukti ahli, mengajukan alat butki surat dan mengajukan alat bukti keterangan terdakwa serta memperlihatkan barang bukti pada persidangan sehingga majelis hakim melakukan pertimbangan untuk menjatuhkan putusan pidana dengan mempertimbangkan hal- hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.
No other version available