Art Original
Penerapan Keadilan Restoratif (restorative Justice) Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Umum Di Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice) merupakan suatu upaya atau langkah hukum guna mencapai suatu keadilan bagi masyarakat dengan konsep atau pendekatan keadilan restoratif yang dinilai dapat mengatasi berbagai permasalahan dalam sistem peradilan pidana saat ini. Penelitian ini akan membahas mengenai penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dengan melihat dari beberapa contoh kasus yang sudah melaksanakan Restorative Justice dengan mengetahui apa saja yang menjadi faktor penghambat dan keberhasilan dari Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Pekanbaru berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Penelitian ini dilaksanakan dalam dengan masalah pokok yakni: 1) Bagaimanakah Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) serta kendala dalam Penyelesaian Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Pekanbaru? 2) Bagaimanakah konsep penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Pekanbaru? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum observasi (observational research) atau penelitian lapangan (field research) yaitu pencarian data dilakukan langsung di lapangan atau dilokasi penelitian. Dengan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deskriptif analitis, yaitu mendeskripsikan data yang diperoleh dari hasil pengamatan, wawancara, dokumen dan catatan lapangan, kemudian dianalisa dan memaparkan permasalahannya lalu ditarik suatu kesimpulan yang jelas untuk menjawab rumusan masalah penelitian yang sedang diteliti. Hasil dari penelitian tentang Penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Pekanbaru merupakan suatu terobosan baru dalam penegakan hukum, dimana dalam norma yang hidup dan berkembang dimasyarakat saat ini mereka memerlukan perubahan atau perkembangan hukum guna menciptakan keadilan restoratif di tengah masyarakat dengan memulihkan keadaan seperti semula. Konsep penerapan Restorative Justicedi Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang lebih mengedepankan hati nurani, karena hati nurani tidak ada dalam buku melainkan ada di hati pada jaksa dalam arti berperan sebagai fasilitator yang tidak mempunyai kepentingan atau keterkaitan dengan perkara, korban, maupun pelaku, sehingga tercipta keadilan yang dicita-citakan.
No other version available