Art Original
Analisis Yuridis Putusan Nomor: 305/pid.sus/2020/pn Plw Terkait Penerapan Hukum Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Menurut Pasal 127 Dan Sema Nomor 04 Tahun 2010
Putusan pada Pengadilan Negeri Pelalawan pada perkara Nomor 305/Pid.Sus/2020/PN.Plw yang menyatakan para Terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Hal tersebut telah membuktikan masih sulitnya seorang penyalahguna narkotika mendapat keadilan dalam bentuk penerapan pasal 127 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau bentuk rehabilitasi sesuai dengan maksud dan tujuan dari SEMA nomor 04 tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkotika kedalam Lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Berdasarkan uraian tersebut diatas telah Penulis sampaikan dalam latar belakang masalah, maka Penulis merumuskan masalah pokok yang akan dibahas lebih lanjut dalam penelitian ini terhadap pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor: 305/Pid.Sus/2020/PN Plw dengan Putusanan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kesesuaian tujuan hukum bagi penyalahguna Narkotika pada perkara nomor: 305/Pid.Sus/2020/PN Plw. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif dalam bentuk studi dokumen, dengan sifat penelitian adalah deskriftif, yaitu memberikan gambara secara jelas dan terperinci dari masalah pokok yang diteliti yaitu terhadap putusan Pengadilan Negeri Pelalawan pada perkara Nomor 305/Pid.Sus/2020/PN.Plw. Hasil penelitian dan pembahasan adalah pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor: 305/Pid.Sus/2020/PN Plw dengan Putusanan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan terpenuhinya unsur dari pasal tersebut dan kesesuaian tujuan hukum bagi penyalahguna Narkotika pada perkara nomor: 305/Pid.Sus/2020/PN Plw yang mana belum terlaksananya keadilan bagi para penyalahguna narkotika untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
No other version available